Meski Didiskon 80 Persen, Pemkot Banjar Sebut Kadin Run Fest 2025 Masih Belum Bayar Pajak Tiket!

Meski Didiskon 80 Persen, Pemkot Banjar Sebut Kadin Run Fest 2025 Masih Belum Bayar Pajak Tiket!
Peserta Kadin Run Fest 2025 berlari di jalur Nasional Jabar-Jateng pada 6 Juli 2025. Hingga saat ini, sumbangsih PAD dari pajak tiket Kadin Run Fest belum diterima Pemkot Banjar. (foto: instagram/irunr.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar masih menunggu realisasi pembayaran kewajiban pajak tiket dari penyelenggaraan Kadin Run Fest 2025. Event lari yang telah sukses digelar pada 6 Juli 2025 itu belum memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang diwajibkan peraturan.

Sebelum acara, pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) selaku penyelenggara mengajukan permohonan keringanan pajak kepada Wali Kota Banjar, Sudarsono. Permohonan tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan pemberian diskon sangat signifikan, mencapai 80 persen, dari kewajiban pajak seharusnya.

Dengan keringanan sebesar itu, kewajiban akhir yang harus dibayarkan panitia Kadin Run Fest 2025 ke kas daerah hanya menyentuh angka sekitar Rp3,6 juta.

Baca Juga:Minggu Terakhir Libur Sekolah, Museum Geologi Bandung Dipadati Ribuan Pengunjung Setiap Hari! Penataan Resmi Dimulai, Bupati Bogor Komitmen Wujudkan Kawasan Puncak Tertib dan Asri

Jumlah ini merupakan sumbangsih ke PAD dari sektor pajak tiket khusus untuk event tersebut. Namun, hingga Kamis (10/7/2025), nominal yang relatif kecil itu pun belum juga masuk ke rekening pemerintah kota.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Jodi Kusmajadi, mengonfirmasi hal ini.

“Sesuai kesepakatan memang ada pembebasan pajak hingga 80 persen bahkan ada penawaran lagi sampai 90 persen. Tetapi, sampai saat ini belum ada pembayaran yang masuk ke kas daerah,” jelas Jodi Kusmajadi.

Ketegasan mengenai kewajiban membayar pajak ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Wali Kota Banjar, H. Sudarsono.

Ia menegaskan bahwa penetapan pajak untuk kegiatan Kadin Fest 2025 harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun event tersebut diakui sukses besar.

Ribuan peserta antusias mengikuti gelaran lari tersebut, dan kegiatan itu juga memberikan efek positif bagi masyarakat serta kalangan pengusaha di Banjar.

Namun, di sisi lain, panitia penyelenggara sempat mengungkapkan keengganannya untuk dibebani pajak daerah atas hasil penjualan tiket.

Baca Juga:Pengemudi Grand Max di Cimahi Terlibat Tabrakan Beruntun, Dua Luka-Luka hingga Sopir Nyaris Dihajar MassaGedung Lama DPRD Bandung Barat jadi Rebutan, Pemkab Masih Kaji Opsi Pemanfaatan

“Lihat saja aturan terkait pajak daerah, terutama untuk kegiatan yang mengeluarkan tiket,” tegas Wali Kota Sudarsono.

Landasan hukum yang dimaksud Sudarsono adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut mengatur bahwa tiket masuk untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan tarif sebesar 10 persen dari penjualan bruto.

0 Komentar