“Kalau mau jadi rumah sakit, tentu tidak bisa langsung digunakan. Harus dilihat juga standar bangunannya, kebutuhan alat medis, hingga personelnya. Jangan sampai hanya karena tempatnya bagus, tapi pelayanannya tidak siap,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menjelaskan bahwa beberapa permohonan pemanfaatan gedung telah masuk secara resmi ke pemerintah daerah.
Pihak-pihak yang berminat, kata dia, antara lain Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, KPU, Bawaslu KBB, dan Dinas Kesehatan.
Baca Juga:Pembangunan Jalan Lingkar Padalarang–Cipatat Terhambat, Ternyata Ini Masalahnya! Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Kejari Ciamis Kirim Sinyal Keras ke Pelaku Tindak Pidana
“Sudah ada beberapa instansi yang menyampaikan surat resmi. Misalnya, Dinas Koperasi dan UMKM ingin menggunakan gedung itu untuk Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), DPMPTSP untuk Mal Pelayanan Publik, serta KPU dan Bawaslu juga telah menyatakan minat,” jelas Ade Zakir melalui pesan singkat.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama pemanfaatan gedung eks-DPRD adalah untuk tetap melayani masyarakat, bukan hanya sekadar mengisi ruang kosong.
“Yang penting fungsinya tetap untuk pelayanan publik. Tinggal bagaimana kita menyesuaikan kebutuhan dengan kapasitas bangunan yang ada,” pungkas Ade Zakir. (Wit)
