Perhatikan Petani hingga Driver Ojol, Komite III DPD RI Desak Revisi UU Jaminan Sosial

Perhatikan Petani hingga Driver Ojol, Komite III DPD RI Desak Revisi UU Jaminan Sosial
Sejumlah tokoh berdialog tentang usulan Revisi UU No 40, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (9/7). (Son / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komite III DPD RI mendesak revisi Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004. UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu dinilai sudah usang.

Selain itu juga kurang mengakomodasi perkembangan zaman. Salah satunya keberadaan pekerja informal seperti driver ojek online (ojol), petani, hingga nelayan.

Tim Ahli Rancangan Undang-undang, Rekson Silaban menguraikan, ada sejumlah persoalan mendasar yang mendesak UU itu perlu direvisi. Misalnya terkait keberadaan pekerja informal di Indonesia yang cenderung lebih banyak.

Baca Juga:Geliat Ekonomi Pedagang Seragam Sekolah Menjelang Tahun Ajaran Baru di BandungDorong Budidaya Bambu di Kawasan Transmigrasi, Pemerintah Targetkan Tingkatkan Ekonomi Warga

“Sekarang kan juga muncul pekerja di platform digital. Seperti driver ojol. Itu kan fenomena baru juga,” cetusnya.

Para driver ojol itu juga belum sepenuhnya ter-cover dalam jaminan kesehatan. Faktornya beragam, mulai dari penghitungan kinerja dan status dengan aplikator yang rumit. Termasuk kriteria dalam BPJS yang hanya dua jenis PU dan BPU.

Belum lagi masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, pedagang asongan. Mereka juga belum banyak ter-cover dalam jaminan kesehatan.

Rekson melanjutkan, data masyarakat yang ter-cover dalam berbagai program jaminan juga cukup memprihatinkan atau belum optimal. Misalnya dalam JKM dan JKK itu baru 45,2 juta. Padahal jumlah penduduk di Indonesia lebih dari 280 juta.

Apalagi program jaminan lain. Misalnya JHT yang hanya 19 juta, lalu Jaminan Pensiun hanya 14,9 juta, hingga Jaminan Kehilangan Pekerja yang hanya 14,4 juta.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menuturkan, revisi UU No 40 memang inisiatif dari DPD RI. Salah satu semangatnya adalah upaya meng-cover para pekerja di sektor informal itu.

“Memang sasarannya kesana (cover sektor Informal. Red). Maka UU ini dalam rangka cover itu. Kami minta dukungan masyarakat agar RUU ini bisa prioritas,” cetusnya selepas Uji Sahih di Gedung Sate, Rabu (9/7).

Baca Juga:Dibuang dengan Sepucuk Surat, Bayi Mungil di Citalem Diincar Puluhan Calon Ibu dan AyahRatusan Bangkai Ayam Berserakan di Lembang, Bau Busuk Ganggu Warga dan Wisatawan

Uji sahih menjadi salah satu instrumen untuk melengkapi usulan revisi UU tersebut. “Kalau dinamika politik di DPD RI sudah usai. Ini tinggal di DPR RI,” katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan turut menyambut baik rencana revisi UU No 40 tersebut. Ia juga berpesan bahwa pekerja di sektor informal memang butuh perhatian serius terkait jaminan sosial.

0 Komentar