JABAR EKSPRES – Polisi menangkap seorang pria berinsial MF (25) yang melakukan rudakpaksa terhadap seorang siswi SMP di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyampaikan, kasus rudapaksa itu terjadi pada bulan Oktober 2024 lalu dan baru dilapokan Mei 2025.
“Kami mengamankan tersangka 3 hari lalu sampai saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan,” ujarnya Senin (7/7).
Baca Juga:Bupati Ciamis Ditagih Janji, Pendidikan Diniyah Minta KepastianRevitalisasi Teras Cihampelas: Kolong Belum Tersentuh, Atas Siap Diperbaiki
Teguh mengatakan, pelaku dan korban saling kenal serta memiliki hubungan atau berpacaran.
Karena nafsu birahi, pelaku membawa korban ke sebuah tempat, lalu memberikan minuman keras (Miras) hingga menimbulkan ketidaksadaran.
“Setelah itu dalam kondisi yang tidak sadar atau dibawah pengaruh alkohol korban disetubuhi oleh pelaku,” katanya.
Kini, kasus tersebut akan dilimpahkan berkas perkanya kepada jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian.
Akibat perbuatannya itu, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut, dikenai pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kita terapkan pasal 81 dan 82 Uu perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya.
Polres Bogor akan berkordinasi dengan Dinas sosial untuk melakukan pendalaman terhadap psikologis yang dialami oleh korban.
“Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman psikologis terhadap korban,” pungkasnya.
