Langgar PBG, Bangunan 6 Lantai di Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat lakukan penyegelan bangunan yang melanggar PBG di Tubagus Ismail, Kota Bandung, Senin (7/7). (Sadam Husen / JE)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat lakukan penyegelan bangunan yang melanggar PBG di Tubagus Ismail, Kota Bandung, Senin (7/7). (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah bangunan berlantai enam di kawasan Tubagus Ismail, Kota Bandung, pada Senin (7/7). Tindakan tegas ini diambil lantaran bangunan tersebut terbukti melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya mengizinkan pembangunan hingga lima lantai.

“Kami hadir di sini bukan untuk mengganggu, tapi untuk menertibkan. Bandung ini punya aturan yang harus ditegakkan,” tegas Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat meninjau ke lapangan.

Penyegelan itu bukan hanya soal pelanggaran administratif. Di dalamnya tersimpan isu tata ruang, ketertiban publik, dan kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga:Data Bencana Sementara, Bencana Longsor Kepung Kabupaten BogorKalah Lawan Port FC, Pelatih Persib Akui Minim Persiapan

Berdasarkan data yang dihimpun, PBG yang dimiliki bangunan tersebut telah sah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung, dengan batas maksimal lima lantai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan satu lantai tambahan berdiri tanpa dasar hukum yang sah.

Tak hanya itu, Pemkot juga menemukan indikasi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bagian halaman depan bangunan telah masuk ke area publik, yang seharusnya steril dari aktivitas privat.

“Jangan sampai membangun tanpa izin atau mengambil ruang publik. Itu sama saja mengambil hak warga. Dalam Islam pun disebut zalim,” lanjut Erwin.

Kasus ini menyingkap realitas Kota Bandung yang tengah menghadapi tekanan urbanisasi dan pertumbuhan investasi properti. Kawasan seperti Tubagus Ismail, yang dulunya didominasi permukiman, kini menjadi kantong-kantong baru untuk pembangunan vertikal, hunian mahasiswa, hingga properti komersial.

Namun, di tengah derasnya pembangunan, persoalan tata ruang kerap tertinggal. Pemerintah pun kerap berada di tengah dilema antara memberikan kemudahan investasi dan menjaga kepatuhan terhadap aturan.

Pemkot Bandung menegaskan akan membuka ruang komunikasi dan solusi, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Bila bangunan bisa disesuaikan secara aturan menjadi enam lantai, akan difasilitasi. Namun bila tidak memungkinkan, opsi pembongkaran tak bisa dielakkan.

“Lima lantai PBG-nya, jadi dibangunnya enam lantai. Ya, tentunya kalau emang secara aturan bisa enam lantai, nggak jadi masalah bagi kami. Tapi kalau emang tidak bisa, ya wayahnya harus dibongkar,” kata Erwin

0 Komentar