Langgar PBG, Bangunan 6 Lantai di Tubagus Ismail Disegel Pemkot Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat lakukan penyegelan bangunan yang melanggar PBG di Tubagus Ismail, Kota Bandung, Senin (7/7). (Sadam Husen / JE)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat lakukan penyegelan bangunan yang melanggar PBG di Tubagus Ismail, Kota Bandung, Senin (7/7). (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

“Tapi itu kalau emang seandainya secara aturan bisa, nggak jadi masalah. Kami akan mempermudah. Tapi kalau emang tidak boleh, ya jangan,” tambahnya.

Kondisi ini menjadi cermin dari problem struktural dalam pengawasan pembangunan. Meski PBG dan sistem perizinan sudah lebih transparan melalui mekanisme daring, masih banyak celah yang dimanfaatkan pelaku pembangunan untuk mengakali regulasi.

Praktik mendahului pembangunan sebelum izin lengkap, atau membangun lebih dari yang diizinkan, kerap terjadi. Di sisi lain, minimnya kapasitas pengawasan juga memperparah situasi. Sanksi administratif seperti penyegelan, pembekuan izin, hingga pembongkaran harusnya menjadi shock therapy, namun kerap tak menimbulkan efek jera.

Baca Juga:Data Bencana Sementara, Bencana Longsor Kepung Kabupaten BogorKalah Lawan Port FC, Pelatih Persib Akui Minim Persiapan

Pemkot Bandung menyatakan akan memperketat pengawasan dan menertibkan bangunan-bangunan bermasalah lainnya. Koordinasi lintas dinas, termasuk Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akan ditingkatkan.

Kasus bangunan enam lantai di Tubagus Ismail ini menjadi alarm bahwa Bandung butuh ketegasan, bukan sekadar imbauan. Kota harus dibangun bukan hanya secara fisik, tapi juga secara etika dan hukum. (Dam)

0 Komentar