Diduga Melanggar KDB dan PBG, Bangunan 6 Lantai di Bandung Utara Kena Segel

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat lakukan penyegelan bangunan yang melanggar PBG di Tubagus Ismail, Kota Bandung, Senin (7/7). (Sadam Husen / JE)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat lakukan penyegelan bangunan yang melanggar PBG di Tubagus Ismail, Kota Bandung, Senin (7/7). (Sadam Husen / JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebuah bangunan berlantai enam di kawasan Tubagus Ismail yang kini telah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, diduga melanggar aturan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung menyegel bangunan tersebut karena diduga menyalahi izin mendirikan bangunan serta ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan kawasan resapan air dan konservasi, sehingga regulasi bangunan di sana sangat ketat. Salah satunya adalah KDB maksimal hanya 40 persen. Ketentuan itu diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Perda RTRW, Perwal RDTR, hingga PP Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga:Langgar PBG, Bangunan 6 Lantai di Tubagus Ismail Disegel Pemkot BandungData Bencana Sementara, Bencana Longsor Kepung Kabupaten Bogor

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) , Bambang Suhari, menyatakan bahwa pembangunan tersebut diduga melanggar KDB hingga 80 persen.

“Secara kasat mata saja sudah terlihat, izinnya lima lantai tapi dibangun enam lantai. Ini sudah jelas pelanggaran,” ujar Bambang kepada wartawan, Senin (7/7).

Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan tersebut melebihi izin yang diberikan. Tim teknis akan menghitung ulang luas dan KDB bangunan untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan.

“Gambar teknisnya akan kami teliti lagi, untuk menentukan langkah lebih lanjut agar pemilik bisa memperbaiki perizinannya. Jika terbukti melanggar, sanksi akan dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Bambang.

Bangunan tersebut diketahui hanya memiliki izin untuk lima lantai dan diperuntukkan sebagai restoran. Namun dalam praktiknya, dibangun menjadi enam lantai, yang diduga menyalahi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembongkaran lantai yang melanggar, Bambang menyebutkan bahwa masih akan dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.

“Apakah nanti dibongkar atau dikenakan denda administratif, itu masih dalam kajian. Kita lihat juga sejauh mana struktur sudah dibangun dan kerugian pemilik,” ujarnya.

Baca Juga:Kalah Lawan Port FC, Pelatih Persib Akui Minim PersiapanKorban Baru Dugaan Penipuan Modus Program MBG kembali Melapor Polres Ciamis

Penyegelan dilakukan dengan jangka waktu selama tujuh hari, dan selama periode tersebut, pemilik diminta menunjukkan itikad baik, baik dengan mengajukan revisi perizinan atau menyatakan kesediaan menerima sanksi.

0 Komentar