JABAR EKSPRES – Pemerintah dinilai perlu meninjau ulang keberadaan satuan tugas (satgas) yang dibentuk lewat Keppres dan Perpres, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diluncurkan pada awal 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski satgas ini membawa mandat besar dalam penertiban kawasan hutan secara nasional, sejumlah persoalan hukum, sosial, dan tata kelola keuangan disebut masih menjadi hambatan utama.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, efektivitas satgas seperti PKH perlu diuji secara objektif melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga:PELITA CIBABAT Inovasi RSUD Cibabat Untuk Mencegah Penurunan Mutu Pelayanan Akibat Kebijakan EfisiensiDukung Kegiatan Donor Darah, Daya Group Tunjukan Komitmen Terhadap Kemanusiaan
Menurutnya, selama 25 tahun pascareformasi, sudah ada 21 satgas yang dibentuk pemerintah, tetapi belum semuanya menunjukkan kinerja yang akuntabel.
“Reformasi 1998 bukan hanya melahirkan demokrasi, tapi juga ledakan lembaga ad hoc bernama satuan tugas. Namun, pertanyaannya sederhana, apakah mereka terbukti bekerja efektif dan akuntabel? Jawaban paling jujur datang dari LHP BPK,” ujar Iskandar pada Jumat, 4 Juli 2025.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya menurut IAW masih menyisakan banyak risiko.
Mulai dari tidak adanya skema ganti rugi yang jelas, hingga minimnya kesiapan relokasi warga terdampak. Dana besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disebut lebih diarahkan ke sektor pengamanan.
“Lebih parah lagi, bisa saja BPK beri catatan yang memperingatkan: ‘Risiko konflik horizontal meningkat jika penyelesaian tidak berbasis hukum adat dan musyawarah lokal,” ujar Iskandar.
Masalah lain yang disoroti adalah belum sertifikatnya sebagian besar lahan yang telah ditertibkan. Hal ini membuka celah sengketa hukum dan ketidakpastian status lahan.
Iskandar memperkirakan hal tersebut dapat memicu rekomendasi revisi terhadap regulasi satgas, serta mendorong perlunya audit sosial partisipatif dalam pengawasan kebijakan.
Baca Juga:Cari Tongkrongan yang Bisa Bikin Nostalgia Jajanan Jalanan Favorit dengan Citra Rasa Khas? Ini Tempatnya!!Partisipasi di Kegiatan ”Berdaya Bersama” Buktikan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pemberdayaan Masyarakat
Ia menegaskan bahwa akar persoalan bukan semata konflik lahan, tapi menyangkut legitimasi hukum.
Iskandar mencatat masih kaburnya definisi kawasan hutan di Indonesia karena banyak wilayah belum menjalani proses penunjukan, penetapan, dan pengukuhan secara resmi. Bahkan ada kebun sawit rakyat yang telah digarap selama puluhan tahun, kini dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Jika pendekatan hukum yang adil tidak dilakukan, lanjutnya, Satgas PKH berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik yang makin meluas.
