Iskandar menyebut gelombang protes di berbagai daerah sebagai penolakan terbesar terhadap satgas yang pernah terjadi.
Sebagai contoh keberhasilan, Iskandar membandingkan Satgas PKH dengan Satgas Koopssus TNI yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2019.
Dengan anggaran Rp3,9 triliun, Koopssus dinilai mampu mencapai efektivitas hingga 90 persen karena memiliki struktur komando tegas, tujuan yang jelas, serta sistem pertanggungjawaban militer.
Baca Juga:PELITA CIBABAT Inovasi RSUD Cibabat Untuk Mencegah Penurunan Mutu Pelayanan Akibat Kebijakan EfisiensiDukung Kegiatan Donor Darah, Daya Group Tunjukan Komitmen Terhadap Kemanusiaan
“Koopssus menunjukkan bahwa satgas bisa efisien jika punya ukuran, struktur, dan disiplin. Inilah yang absen di banyak satgas sipil, termasuk Satgas PKH,” ujarnya.
Melalui IAW, Iskandar mendorong agar Presiden Prabowo merevisi Perpres Satgas PKH. Ia menekankan pentingnya membenahi skema ganti rugi, pengakuan hukum adat, dan mekanisme penyelesaian konflik melalui mediasi.
Ia juga meminta agar audit ulang dilakukan terhadap data sertifikasi lahan oleh BPN, serta pelibatan Kementerian Desa PDTT dan masyarakat adat dalam proses relokasi dan pemberdayaan.
Iskandar mengingatkan bahwa semua satgas wajib tunduk pada audit dan tidak boleh kebal dari pengawasan publik.
“Jika penunjukan kawasan hutan belum sah, maka penertiban bisa menjadi pemaksaan. Itu harus dipikirkan dengan seksama oleh presiden,” ujarnya.
Ia meyakini Presiden Prabowo memiliki peluang besar untuk melakukan perubahan fundamental dalam sektor kehutanan nasional, dengan menjadikan hukum adat, keadilan sosial, dan legalitas formal sebagai pilar utama.
“Karena kalau satgas tidak diukur dengan audit BPK dan tidak diawasi rakyat, maka yang tersisa hanya kuasa, bukan keadilan,” pungkas Iskandar.
