Beberapa masalah teknis yang sering muncul dan menyebabkan dana tertunda antara lain:
Nama di rekening tidak sesuai dengan KTP
Rekening sudah tidak aktif
Rekening telah ditutup
Data rekening tidak lengkap
Jika ditemukan kendala seperti di atas, maka proses pencairan akan ditunda hingga penerima memperbaiki atau memperbarui data rekeningnya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon penerima untuk memastikan data rekening bank sesuai dan masih aktif.
Baca Juga:10 Laptop Tipis Terbaik Harga 2 Jutaan untuk Pelajar dan Mahasiswa 20255 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
4. Pemadanan Data Antarinstansi Masih Berjalan
Kementerian Ketenagakerjaan juga masih melakukan koordinasi dengan instansi lain seperti Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan lembaga lain yang terkait dalam pendataan bantuan sosial.
Tujuan dari koordinasi ini adalah memastikan tidak ada data ganda atau tumpang tindih dalam pemberian bantuan.
Proses pemadanan lintas instansi ini tentu memerlukan waktu dan ketelitian ekstra, sehingga dapat berdampak pada waktu pencairan dana BSU ke rekening penerima.
5. Target Pencairan Alami Revisi
Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan BSU 2025 dimulai pada pekan kedua bulan Juni 2025.
Namun, karena berbagai kendala teknis dan administratif di lapangan, sebagian dana baru mulai dicairkan pada akhir Juni hingga awal Juli 2025.
Beberapa penerima bahkan diperkirakan baru akan menerima bantuannya pada gelombang berikutnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika BSU Belum Cair?
Bagi kamu yang sudah lolos verifikasi tapi belum menerima BSU 2025, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:
Baca Juga:Tanpa Disadari, 10 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Makin Gemuk!5 Wisata Edukatif di Bandung yang Cocok untuk Liburan Sekolah Anak
Cek Status Secara Mandiri: Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Masukkan NIK dan data pribadi untuk melihat status bantuanmu.
Pastikan Rekening Bank Aktif dan Valid: Cek kembali data rekening yang digunakan saat pendaftaran. Pastikan nama, nomor rekening, dan status rekening masih aktif dan sesuai KTP.
Pantau Informasi Resmi dari Kemnaker: Jangan mudah percaya hoaks atau informasi tidak resmi dari media sosial. Ikuti perkembangan melalui akun resmi Kemnaker atau situs terkait.
