Video 6 menit 50 Detik Pemeran Bertato Kupu-kupu Viral

Video 6 menit 50 Detik Pemeran Bertato Kupu-kupu Viral
Video 6 menit 50 Detik Pemeran Bertato Kupu-kupu Viral
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Media sosial kembali diguncang oleh beredarnya video syur berdurasi 6 menit 50 detik yang menjadi viral di berbagai platform digital.

Video tersebut memicu rasa penasaran warganet karena memperlihatkan sejumlah ciri khas yang mengarah pada dugaan bahwa lokasi perekaman berada di Bali, tepatnya di kawasan Buleleng.

Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah suara dalam video yang terdengar menggunakan logat khas Bali, serta kemunculan tato berbentuk kupu-kupu di bagian dada perempuan dalam video.

Baca Juga:Daftar Terbaru Pinjol Legal dan Ilegal Per 1 Juli 2025 Resmi dari OJKBerikut Rincian Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 di Berbagai Instansi

Tak hanya itu, dalam cuplikan awal, sosok perempuan tersebut juga sempat terlihat mengenakan pakaian adat Bali, yang semakin menguatkan dugaan identitas dan asal usulnya.

Mengutip pemberitaan dari media lokal Bali, serta unggahan akun media sosial seperti @den***********, perempuan dalam video diduga berinisial RP.

Beberapa warganet yang mengklaim mengenal sosok RP menyebutkan bahwa ia pernah bersekolah di tingkat SMP dan SMA di wilayah Buleleng, Bali.

Disebutkan pula bahwa RP diduga memiliki kebiasaan merekam aktivitas pribadi bersama pasangan, dan video yang viral ini bukanlah satu-satunya yang beredar.

Belum diketahui secara pasti apakah video tersebut tersebar secara sengaja atau bocor tanpa sepengetahuan pemeran.

Namun dari banyaknya video serupa, video berdurasi 6 menit 50 detik ini disebut sebagai yang paling banyak menyebar dan memicu reaksi dari publik.

Setelah video tersebut viral, banyak warganet berusaha melacak identitas perempuan dalam video dan membanjiri akun media sosial yang diduga milik RP.

Baca Juga:Vivo X Fold 5 HP Layar Lipat Paling Ringan di Dunia Kapan Masuk Indonesia?Danantara Indonesia: BSI International Expo 2025 Titik Tolak Menuju Indonesia Pemimpin Ekosistem Halal Global

Namun, akun tersebut kini telah dikunci dan tidak lagi bisa diakses publik secara bebas.

Belum Ada Konfirmasi Resmi, Penyebar Video Viral Tersebut Bisa Terancam UU ITE

Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RP maupun aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyebaran konten syur tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait pelanggaran privasi.

Fenomena viral video syur ini menjadi perhatian luas masyarakat dan kembali menyoroti pentingnya kesadaran akan privasi digital serta etika penggunaan media sosial.

0 Komentar