Ternyata Bikin Nguras Kantong, Segini Nonimal Denda Jika Terkena Tilang ETLE

Ternyata Bikin Nguras Kantong, Segini Nonimal Denda Jika Terkena Tilang ETLE
Ternyata Bikin Nguras Kantong, Segini Nonimal Denda Jika Terkena Tilang ETLE
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ribuan kamera pengawas berbasis sistem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini siaga 24 jam memantau jalanan.

Sekali tertangkap melanggar, surat tilang akan langsung dikirim ke rumah beserta ancaman denda yang ternyata tak murah dan bikin kantong terkuras.

ETLE tak hanya bekerja diam-diam di sudut jalan, sistem ini kini hadir dalam berbagai bentuk, kamera statis yang terpasang di titik rawan pelanggaran, unit mobile yang bergerak bersama petugas, hingga kamera portable dan drone yang menjelajah udara.

Baca Juga:Poco F7 Resmi Masuk Indonesia, Cek Spesifikasi dan HarganyaKlaim 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru di Bulan Juni 2025

Bahkan, ada pula ETLE yang dilengkapi sensor Weight in Motion (WIM) untuk menjerat kendaraan yang kelebihan muatan.

12 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang ETLE

Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar 12 pelanggaran lalu lintas yang secara aktif dibidik oleh kamera ETLE:

1. Pelanggaran aturan ganjil-genap

2. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas

3. Melebihi batas kecepatan

4. Kelebihan beban dan dimensi kendaraan (ETLE Mobile)

5. Menerobos lampu merah

6. Melawan arus lalu lintas (ETLE Mobile)

7. Tidak menggunakan helm

8. Tidak mengenakan sabuk pengaman

9. Mengoperasikan ponsel saat mengemudi

10. Berboncengan lebih dari dua orang (ETLE Mobile)

11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)

12. Tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)

Denda Tak Main-main, Bisa Bikin Kantong Terkuras

Sanksi dari tilang elektronik mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besarannya bervariasi, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan:

1. Ganjil genap: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan

2. Melanggar marka/rambu: Rp500.000 atau kurungan dua bulan

3. Melebihi kecepatan: Rp500.000 atau kurungan dua bulan

4. Kelebihan muatan/dimensi: Rp24.000.000 atau kurungan satu tahun

5. Menerobos lampu merah: Rp500.000 atau kurungan dua bulan

6. Melawan arus: Rp500.000 atau kurungan dua bulan

7. Tidak pakai helm: Rp250.000 atau kurungan satu bulan

8. Tidak pakai sabuk pengaman: Rp250.000 atau kurungan satu bulan

9. Pakai ponsel saat mengemudi: Rp750.000 atau kurungan tiga bulan

10. Boncengan lebih dari dua: Rp250.000 atau kurungan satu bulan

11. Pelat nomor palsu: Rp500.000 atau kurungan dua bulan

0 Komentar