Alasan Penerapan Sistem Copayment
OJK menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap inflasi medis dan meningkatnya klaim asuransi dalam 3–4 tahun terakhir. Namun sebenarnya, meningkatnya pemanfaatan asuransi justru menandakan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya akses kesehatan, dan keberanian mereka untuk berobat dengan memanfaatkan hak sebagai peserta asuransi patut diapresiasi, bukan dibatasi.
Masalah utama yang dihadapi saat ini datang dari perhitungan bisnis. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang memiliki dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), asuransi swasta tidak memiliki “penyangga” semacam itu. Ketika jumlah klaim nasabah melonjak tajam, perusahaan asuransi swasta merasa dirugikan karena harus menalangi pembayaran sebelum meraih keuntungan yang memadai.
Akibat tekanan tersebut, mereka mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lahirlah kebijakan sistem copayment 10% seperti yang tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025.
Baca Juga:Bongkar Aplikasi ERC Penghasil Uang Hingga Rp858 juta Ternyata BeginiAplikasi Droplix Terindikasi Scam, Ini Modus Operasinya
Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa justru industri yang bertugas menjamin kesehatan masyarakat menjadi panik ketika rakyat mulai rutin memanfaatkan hak kesehatannya? Apakah selama ini kita hanya menjadi korban dari reformasi industri yang tidak berpihak pada rakyat?
Keluarnya surat edaran tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi, sementara berbagai kebijakan belum mampu memberikan solusi nyata. Masyarakat pun menjadi semakin skeptis dan mulai menyadari bahwa krisis ini bukan terjadi karena perusahaan asuransi tidak untung, melainkan karena seluruh sistem jaminan kesehatan , baik swasta maupun pemerintah , sedang menghadapi tekanan yang berat.
Salah satu penyebab utama adalah lonjakan biaya medis yang melampaui laju pertumbuhan ekonomi. Dalam lima tahun terakhir, inflasi medis jauh lebih tinggi dibanding inflasi umum. Harga obat-obatan, tindakan medis, dan biaya rawat inap meningkat drastis, bahkan melebihi kenaikan harga kebutuhan pokok. Di saat masyarakat sudah kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, sektor kesehatan justru mengalami kenaikan biaya yang lebih tinggi.
Premi asuransi pun terus mengalami penyesuaian setiap tahun. Namun, peningkatan premi tidak sebanding dengan laju kenaikan biaya pelayanan kesehatan. Pada 2023, rasio klaim sempat mencapai 97,5%, artinya hampir seluruh pendapatan premi digunakan untuk membayar klaim.
