Asuransi Tak Lagi Menanggung Penuh, Ini Kontroversi Aturan Copayment 10% dari OJK

Kontroversi Aturan Copayment 10% dari OJK
Kontroversi Aturan Copayment 10% dari OJK
0 Komentar

Namun demikian, kebijakan tersebut tetap mendapatkan kritik, karena meskipun premi turun, beban finansial pada pasien tetap besar, terutama bagi mereka yang sering membutuhkan layanan kesehatan.

Masalah di Indonesia justru lebih kompleks. Di Malaysia, kebijakan copayment tersebut hadir sebagai pilihan, boleh diikuti, boleh tidak. Sedangkan di Indonesia, sifatnya wajib. Artinya, meskipun nasabah telah menandatangani polis asuransi dengan kesepakatan awal yang berbeda, mereka tetap harus mengikuti aturan baru ini.

Dengan demikian, hak nasabah untuk menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka menjadi terbatas, karena regulasi mengharuskan semua mengikuti sistem yang diberlakukan, tanpa memperhatikan kesepakatan sebelumnya.

Baca Juga:Bongkar Aplikasi ERC Penghasil Uang Hingga Rp858 juta Ternyata BeginiAplikasi Droplix Terindikasi Scam, Ini Modus Operasinya

Masalah kedua yang menjadi akar dari krisis di industri asuransi adalah praktik overtreatment yang masih dilakukan oleh sebagian rumah sakit. Tidak jarang, pasien diminta menjalani berbagai pemeriksaan berlapis, menjalani rawat inap tanpa urgensi medis yang jelas, bahkan menjalani prosedur yang sebenarnya tidak diperlukan. Mengapa hal ini terjadi? Karena semakin banyak layanan yang diberikan, semakin tinggi pula tagihan yang diajukan ke asuransi,  dan otomatis semakin besar klaim yang dibayarkan pihak asuransi kepada rumah sakit.

Contohnya, ketika pasien masuk rumah sakit menggunakan fasilitas cashless, dokter terkadang justru menganjurkan berbagai pemeriksaan tambahan yang tidak relevan. Pemeriksaan penunjang atau proses diagnostik dilakukan tanpa indikasi kuat, hanya karena dapat di-endorse dan dibayar oleh asuransi. Lonjakan biaya akibat praktik semacam ini cukup signifikan.

Masalah berikutnya adalah persoalan internal dalam industri asuransi itu sendiri. Model bisnis asuransi sangat kompleks. Selain membutuhkan kecermatan dalam mengatur pos keuangan, asuransi juga menuntut kemampuan manajemen risiko yang sangat andal. Sayangnya, banyak pelaku di industri ini belum mampu memenuhi standar tersebut. Masih banyak perusahaan asuransi yang:

  • Gagal mengenali profil nasabah berisiko tinggi,
  • Menerapkan proses underwriting yang tidak akurat,
  • Kekurangan data historis yang memadai,
  • Lemah dalam sistem monitoring terhadap perubahan profil risiko dan profitabilitas.

Akibatnya, perusahaan kerap kecolongan. Namun, pada tahun 2023, klaim asuransi dilaporkan menurun lebih dari 25%. Hal ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, terjadi karena sejumlah perusahaan mulai menerapkan manajemen risiko yang lebih baik.

0 Komentar