Regulasi Pemanfaatan Pulau Kecil, KKP Tegaskan Tidak Diperjualbelikan!

KKP tegaskan pulau kecil di Indonesia tidak diperjualbelikan
KKP tegaskan pulau kecil di Indonesia tidak diperjualbelikan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau kecil tidak dapat diperjualbelikan karena tidak ada dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.

KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan syarat-syarat ketat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

Baca Juga:Grand Opening The Grand Central dari Grup Maja Family: Destinasi Gaya Hidup Baru di Kota BandungVilla Khayangan Meriahkan Kabogor Fest 2025, Tawarkan Diskon Besar dan Promo Menarik untuk Pengunjung

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Koswara dikutip dari ANTARA.

KKP mempunyai kwenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulah kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur soal Batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi ketentuan, seperti lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya dan terdapat minimal 30 persen lahan yang dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.

Sehingga, yang dapat dimanfaatkan 70 persen dari luas pulau.

“Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” ujarnya lagi.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris menambahkan, untuk menghindari terulangnya kejadian iklan penjualan secara daring KKP, telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementerian dan Digital.

Hal itu dilakukan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.

Baca Juga:Harga Sayur di Pasar Kosambi Bandung Melonjak Akibat Demo ODOL, Pedagang Keluhkan Pasokan SeretMak Comblang, Solusi Menko PM Cak Imin atasi Permodalan UMKM

Pihaknya akan melakukan penambahan subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP, sebagai bahan literasi.

KKP juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada public terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan pulau kecil, serta kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pulau kecil.

0 Komentar