Menunggu Wisuda Dibalik Jeruji, Mahasiswa Edarkan Ganja untuk Biaya Kuliah

MRP (23) Mahasiswa yang Diamankan Polres Cimahi usai Edarkan Ganja di Kampus (mong)
MRP (23) Mahasiswa yang Diamankan Polres Cimahi usai Edarkan Ganja di Kampus (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Praktik peredaran narkotika kembali menjerat dunia pendidikan, seorang mahasiswa salah satu universitas di Kota Bandung berinisial MRP harus mengakhiri masa studinya di balik jeruji besi setelah diamankan Polres Cimahi karena kedapatan mengedarkan dengan barang bukti 685 ganja.

Ironisnya, MRP mengaku seluruh hasil penjualan digunakan untuk membiayai kebutuhan kuliahnya.

“Berkuliah dan sekarang sudah yudisium, tinggal menunggu wisuda,” ungkap MRP saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi, Selasa (23/5/2025).

Baca Juga:Masuk BRICS, Kerja Sama Indonesia-Rusia Semakin EratRegulasi Pemanfaatan Pulau Kecil, KKP Tegaskan Tidak Diperjualbelikan!

Mahasiswa jurusan Manajemen Ekonomi itu mengaku menjual ganja dengan sistem tempel dan juga melalui online untuk menutupi kebutuhan selama menyelesaikan kuliah. Mulai dari biaya bimbingan, ongkos transportasi, hingga mencetak skripsi.

“Biaya bimbingan ataupun biaya transport dari sini sampai kampus, juga untuk biaya transport termasuk nge-print skripsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan di kawasan Melong, Kota Cimahi dengan barang bukti seberat 685 gram ganja.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ganja tersebut telah dijual ke sejumlah pihak dan keuntungannya digunakan untuk membiayai kuliahnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik dari keterangan tersangka maupun saksi-saksi, hasil dari penjualan ganja ini memang digunakan untuk kebutuhan kuliahnya. Saat ini MRP tinggal menunggu wisuda,” kata Niko.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Cimahi tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan peredaran narkotika di lingkungan kampus.

Niko menuturkan, penelusuran ini dilakukan karena pengakuan MRP menyebutkan bahwa penjualan dilakukan di sekitar area kampus di Bandung.

Baca Juga:Grand Opening The Grand Central dari Grup Maja Family: Destinasi Gaya Hidup Baru di Kota BandungVilla Khayangan Meriahkan Kabogor Fest 2025, Tawarkan Diskon Besar dan Promo Menarik untuk Pengunjung

“Untuk modusnya, tersangka menggunakan sistem tempel, COD, maupun melalui pesanan online. Penjualan dilakukan di sekitar kampus atau berdasarkan pesanan,” ujarnya.

Polisi juga mencatat bahwa dari penjualan terakhirnya, MRP memperoleh keuntungan sekitar Rp700 ribu.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan terhadap jaringan peredaran sebelumnya yang sudah lebih dahulu dibongkar.

“Untuk barang bukti dan jaringan, ada korelasi dengan beberapa tersangka sebelumnya yang telah diamankan. Namun pengembangan terhadap tersangka MRP masih terus dilakukan,” tandas Niko. (Mong)

0 Komentar