Sikap pemerintah yang memilih menunggu dan mendengarkan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas menuai pertanyaan. Dalam kondisi darurat lingkungan seperti ini, publik berharap pemimpin daerah bersikap responsif dan cepat mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Namun Erwin justru menahan diri untuk mengambil sikap, dengan alasan belum memahami akar permasalahan sepenuhnya.
“Kita cari titik temunya. Yang pasti bahwa saya sangat berharap kebijakan kami, baik itu wali kota – wakil wali kota itu, intinya untuk kebermanfaatan, kemasyarakatan para pedagang dan para pembeli yang datang ke tempat sini.” ungkapnya
Baca Juga:Komisi III Kawal Kasus Kematian Pekerja Proyek SDN Gang Aut Bogor: Harus Diaudit!Ketika Janji Pendidikan Tak Sampai ke Pelosok KBB, Puluhan Siswa Bertaruh Nyawa Demi Belajar
Meski pernyataan tersebut terdengar menjanjikan, namun publik menagih lebih dari sekadar harapan. Apa manfaat dari kebijakan jika pelaksanaannya tidak segera dilakukan. Di tengah kondisi pasar yang tidak sehat, menunda relokasi sama saja dengan membiarkan masalah membusuk.
Wacana relokasi pasar sebenarnya bukan barang baru di Kota Bandung. Namun, sejarah panjang relokasi pasar sering kali hanya berhenti di tahap wacana atau terganjal masalah teknis, birokrasi, dan minimnya keberpihakan anggaran.
Dalam kasus Pasar Cihaurgeulis, para pedagang sudah memberi sinyal kuat bahwa mereka tidak menolak relokasi, asal dilakukan dengan transparan, terencana, dan memberi jaminan tempat usaha yang layak.
Dalam demokrasi, pemimpin dipilih bukan hanya untuk mendengar, tetapi juga bertindak. Jika keluhan warga dan pedagang sudah mengemuka, lingkungan sudah memburuk, dan ancaman kesehatan sudah nyata maka menunda dengan dalih “belum tahu penyakitnya” bukan hanya berisiko, tapi juga menunjukkan kurangnya sense of crisis. (Dam)
