Tingkatkan Kesejahteraan Buruh, Kemnaker Sebut Bantuan Subsidi Upah Segera Cair!

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani dalam acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025). (foto/ANTARA)
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani dalam acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025). (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan untuk pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan akan segera dicairkan.

Anggaran untuk BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan Kemnaker saat ini sedang memproses lebih lanjut.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6) mengatakan saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut.

“Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya.

Baca Juga:Harga Ayam Anjlok, Kementan-Satgas Pangan Polri Turun Tangan Lakukan Pengawasan KetatBupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 45 Pejabat Eselon III dan IV 

Ia juga mengatakan pihaknya tengah mengupayakan agar BSU bisa diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni.

“Minggu kedua, Insya Allah ini dalam upaya juga,” katanya.

Aturan terkait BSU juga sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis.

Berdasarkan Permanaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah syarat, yakni seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Kemudian, peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan tersebut, akan menerima BSU sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja buruh/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaiman dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggara Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yasserli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah bisa sesuai target pemerintah.

Baca Juga:Tak Pernah Hadir Rapat Paripurna di DPRD Jabar, Sekda Herman Kena Sentil Wagub JabarGelar Aksi di depan Kantor Bupati Bogor, Mahasiswa dan Warga Rumpin Bawa 4 Tuntutan!

Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah ini, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan mendukung perekonomian nasional.

0 Komentar