Menurut Arief, pengakuan PLK sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) maupun entitas hukum baru tidak berpengaruh terhadap status kepemilikan negara atas lahan SMANSA Bandung. “Sejak tahun 1965, kepemilikannya sudah jatuh kepada negara,” katanya.
Di juga menyebut, PLK tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Apalagi menurutnya, terdapat beberapa putusan pengadilan yang telah membantah klaim dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum.
“Dan bahkan pernah juga terjadi adanya tindak pidana pemalsuan akta yang telah terbukti di pengadilan sebelumnya,” kata Arief.
Baca Juga:Drainase Mangkrak Bikin Warga Rancaekek Emosi, Spanduk Protes di Mana-Mana!Nama Bandung Barat Sulit Dibranding, DPRD Usul Ganti dengan Nama Ini
Seperti diketahui, dalam putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan PLK atas sengketa lahan seluas 8.450 meter persegi yang kini ditempati SMANSA Bandung.
