Aksi Bejat Guru Ngaji di Ciamis Terungkap dari Aplikasi Chat, Lakukan Rudapaksa Terhadap Muridnya!

Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat menggelar konferensi pers pencabulan guru ngaji terhadap muridnya, Kamis (19/6/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat menggelar konferensi pers pencabulan guru ngaji terhadap muridnya, Kamis (19/6/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aparat Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengamankan seorang guru ngaji berinisial NHN (25 tahun) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap muridnya sendiri, seorang remaja putri berinisial MK (14) asal Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku yang mengajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cihaurbeuti ini diketahui menggunakan modus pendekatan dan janji pernikahan untuk melancarkan aksi bejatnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025), memaparkan kronologi panjang kejahatan yang mengejutkan masyarakat ini.

Baca Juga:Isu Persib Kedatangan Eks Pemain Totenham Hotspur Dibantah Bojan, Gerbong Asing Tetap Aroma Samba!Dedie Rachim Wanti-Wanti PPJ, Pastikan Pasar Jambu Dua dan Gembrong Siap 100 Persen Sebelum Diresmikan!

Menurut Akmal, hubungan antara pelaku dan korban bermula sejak tahun 2022, saat MK yang kala itu baru berusia 12 tahun, mulai menempuh pendidikan di pondok pesantren tempat NHN mengabdikan diri sebagai guru ngaji.

“Awal mulanya tahun 2022 lalu saat korban menempuh pendidikan di pondok Ciamis. Dari sana awal korban kenalan tersangka,” jelas AKBP Akmal.

Hanya dalam hitungan pekan, NHN mulai menunjukkan ketertarikan tidak senonoh terhadap MK. Pelaku berani menyatakan perasaannya dan memulai hubungan asmara yang jelas melanggar norma dan etika sebagai pendidik.
Mengingat aturan ketat pondok pesantren, komunikasi keduanya pada awalnya banyak dilakukan secara diam-diam melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Ketika MK naik ke kelas 8, sekitar tahun 2023, keberanian NHN semakin meningkat. Pelaku mulai mengajak korban bertemu di luar kompleks pondok pesantren, tepatnya di rumahnya. Pertemuan-pertemuan inilah yang menjadi pintu awal tindakan cabul NHN.

“Dari pertemuan itu, tersangka berani melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan mencium dan meraba-raba muridnya,” terang Kapolres.

Setelah setiap pertemuan yang melanggar norma itu, MK biasanya langsung kembali ke pondok dan diberi uang sebesar Rp50.000 oleh pelaku, seolah menjadi upah atas kesediaannya atau upaya membungkam.

Tahun 2024 menjadi titik eskalasi kejahatan yang lebih parah. NHN semakin sering mengajak MK ke rumahnya. Di bawah dalih penuh kebohongan tentang tanggung jawab dan komitmen untuk menikahi korban di kemudian hari, NHN mulai melakukan rudapaksa terhadap MK yang masih sangat belia.

Baca Juga:Pimpinan Dewan Sentil Kepala Dinas, Banyak Absen di Pertanggungjawaban APBDBantah Dipetieskan! Kejari Ciamis Klaim Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu Rampung Tahun Ini

“Pelaku mulai rudapaksa korban pada tahun 2024 dengan janji akan menikahinya,” tegas AKBP Akmal.

Tercatat, aksi rudapaksa dengan dalih palsu itu dilakukan sebanyak 10 kali, berlangsung hingga Februari 2025.

0 Komentar