Selama hampir tiga tahun, aksi keji NHN berhasil terselubung. Namun, kebohongannya mulai terungkap pada 14 Juni 2025. Saat meminjam laptop milik MK, orang tua korban tanpa sengaja membuka aplikasi WhatsApp anaknya.
Di dalamnya, mereka menemukan percakapan mengerikan antara NHN dan MK yang membahas secara eksplisit tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang telah dilakukan pelaku terhadap anak mereka.
“Dalam aplikasi itu mereka melihat tersangka berkomunikasi dengan anaknya membahas terkait perbuatan pelecehan yang dilakukannya,” jelas Akmal.
Baca Juga:Isu Persib Kedatangan Eks Pemain Totenham Hotspur Dibantah Bojan, Gerbong Asing Tetap Aroma Samba!Dedie Rachim Wanti-Wanti PPJ, Pastikan Pasar Jambu Dua dan Gembrong Siap 100 Persen Sebelum Diresmikan!
Orang tua MK yang shock kemudian menanyakan isi percakapan tersebut kepada anaknya. Awalnya, MK enggan bercerita. Namun, setelah didesak kembali keesokan harinya, korban akhirnya mengakui kebenaran yang memilukan.
“Saat korban ditanyai tentang isi chatnya bersama tersangka, korban pun mengakui bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh tersangka,” ujar Kapolres Akmal.
Pengakuan MK itu menjadi bukti kunci yang mengantarkan NHN ke jeruji besi. Atas perbuatannya yang merusak masa depan dan melukai kepercayaan seorang anak didik, NHN kini menghadapi tuntutan pidana berat.
Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“NHN terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di lingkungan pendidikan dan pentingnya pengawasan serta komunikasi terbuka antara orang tua dan anak,” tegas Kapolres. (CEP)
