JABAR EKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor akhirnya disetujui DPRD Kota Bogor.
Peraturan Daerah (Perda) BPR Bank Kota Bogor itu disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (17/6).
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyebut, kehadiran Perda tersebut dinilai penting sebagai peluang untuk mengembangkan potensi Bank Kota Bogor dalam pengembangan bisnis perbankan, sehingga memperoleh keunggulan bersaing.
Baca Juga:Kekhawatiran Bobotoh Persib soal Rekrutmen Pemain ‘Nganggur’ yang Dinilai BerisikoUngkap Tak Ada Negosiasi dengan Persib, Penjaga Gawang Ini Tolak Mentah-Mentah Bermain di Liga 1
Menurutnya, Perda ini juga memberikan ruang untuk memperkuat struktur permodalannya, memberikan porsi program kerja secara spesifik, memperkuat jajaran manajemen, meningkatkan aspek learning dan growth, serta memperbaiki internal business process.
“Dan ini akan memperkuat kompetensi sumber daya yang dimiliki dengan merancang strategi-strategi perusahaan yang dirumuskan dalam sebuah corporate plan untuk memudahkan para stakeholders memahami kondisi dan arah ke depan yang akan dituju oleh Bank Kota Bogor yang berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Dedie dikutip Rabu (18/6).
Pihaknya menitipkan harapan agar Bank Kota Bogor semakin dapat meningkatkan peran serta membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggerakkan pelaku ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagai penyeimbang kekuatan pasar, juga dapat memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan deviden dari bagian laba bersih.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menekankan, dengan ditetapkannya Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Bank Kota Bogor, perusahaan plat merah tersebut dapat menghadirkan program-program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk permodalan UMKM dan lainnya.
“Selain memberikan deviden kepada APBD, harus dipahami juga BUMD harus menganut prinsip pelayanan kepada masyarakat untuk permodalan UMKM dan lainnya,” tegas Adityawarman
Juru Bicara Tim Pansus Raperda BPR Bank Kota Bogor, Juhana, menyampaikan terdapat beberapa perubahan yang termuat dalam Rancangan Perda Kota Bogor tentang Bank Kota Bogor ini.
“Perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sehingga nama resmi Bank Kota Bogor menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor,” tuturnya.
Baca Juga:Pemkot Bandung Kecolongan, Ada Kasino Berkedok Lapangan FutsalBobotoh Kecewa, Persib Jalin Komunikasi dengan Albin Linner: ‘Ternyata Kejutanna Nyokot Pemain Nganggur’
Juhana menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan perubahan bentuk badan hukum Bank Kota Bogor dari yang sebelumnya berupa Perumda menjadi Perseroda.
