JABAR EKSPRES – Sidang gugatan selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dikabarkan akan kembali digelar pada Kamis (19/6) besok di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
Persidangan yang sebelumnya berujung deadlock atau tidak ada kesepakatan dalam tahap mediasi, menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar untuk selanjutnya akan masuk ke agenda pembacaan gugatan.
Akan tetapi, untuk persidangan selanjutnya yang akan digelar besok, Muslim kembali menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak akan hadir dan telah memberi kuasanya ke tim kuasa hukum.
Baca Juga:Pasrah Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg di Kota Bandung, Pedagang: Bertahan Saja DuluPolisi Siap Bongkar Beking Judi Kasino di Bandung
“Pak RK (Ridwan Kamil) sudah memberikan kuasa kepada tim penasehat hukum baik menghadiri mediasi kemarin maupun persidangan nanti (besok). Dengan adanya surat kuasa tersebut, pak RK tidak ada kewajiban untuk hadir dalam persidangan, karena ini persidangan perdata bukan pidana,” katanya, Rabu (18/6).
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, maksud Nababan, menyebut bahwa kliennya direncakan akan hadir secara langsung dalam persidangan besok.
Markus menuturkan, dalam persidangan besok pihaknya akan terus memperjuangkan hak yang kini telah menjadi gugatan kliennya tersebut kepada Ridwan Kamil.
“Insya Allah kami (tim kuasa hukum) dan Lisa (Mariana) akan selalu hadir (dalam persidangan) untuk memperjuangkan hak identitas anaknya,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Sidang mediasi gugatan selebgram Lisa Mariana ke mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dikabarkan tidak menemui kesepakatan atau deadlock.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, (4/6) lalu.
“Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya Bapak Ridwan Kamil deadlock atau tidak menemukan kesepakatan,” katanya kepada wartawan.
Baca Juga:Bupati Rudy Susmanto Sebut Penggunaan Nama Hoegeng dan Soebianto Sangat InspiratifDampak Perang Iran-Israel, Menperin Ingatkan Mitigasi ke Industri
Menurut Markus, tidak adanya kesepakatan yang terjadi dalam sidang mediasi, dikarenakan tergugat atau Ridwan Kamil tidak hadir dalam ruang persidangan dan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukumnya.
Padahal jika mengacu ke dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, bahwa sidang mediasi tersebut menurut Markus harus dihadiri langsung oleh prinsipal atau tergugat.
“Jika tidak hadir di, maka pasal 7 berarti dianggap tidak adanya itikat baik. Tadi alasan dari lawyer (tim kuasa hukum) tergugat, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja,” imbuhnya.(San).