JABAR EKSPRES – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa realisasi impor bawang putih per 13 Juni 2025 telah mencapai 163.082 ton atau 35,74 persen dari alokasi Persetujuan Impor (PI) terbit sebanyak 456.272 ton.
Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Mario Josko mengatakan bahwa alokasi kebutuhan impor bawang putih pada 2026 sebesar 500.000 ton.
“Kami laporkan realisasinya, jadi sampai dengan saat ini sudah terealisasi sebesar 163.082 ton atau sekitar 35,75 persen dan kami di Kemendag tiap minggu rutin mengadakan rapat untuk memantau realisasi dari impotir,” ujar Mario dalam Rapat Inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Baca Juga:Misi Proyek Raksasa Era Prabowo, Tangani Masalah Rob di Pantai Utara dengan Giant Sea WallVolume Pintu Futures Catat Performa Positif di Mei, Aplikasi PINTU Hadirkan Campaign Trade Small Win Big!
Rencana impor bawang putih pada Juni 2025 sebesar 11.398 ton. Importir pada umumnya menyalurkan secara langsung pasokan bawang putih melalui jaringan distribusi eksisting.
Realisasi impor bawang putih masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk negosiasi harga dengan supplier di China, di mana harga tingkat Produsen di China cenderung turun, namun masih di level harga tinggi, sehingga impotir cenderung menunda pembelian (wait and see).
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut, dalam realisasi importasi terdapat sejumlah tantangan. Selain karena harga di negara produsen yang tinggi, proses pendistribusian pun mengalami kendala.
“Distribusi langsung dari pelabuhan menyulitkan pengawasan stok di gudang. Kenaikan harga di pasar domestik menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kemendag,” kata Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto.
Ia mengatakan, Bapanas akan melakukan peninjauan lapangan bersama kementerian/lembaga terkait dan Satgas Pangan Polri, serta evaluasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan terhadap kepatuhan importir, termasuk kemungkinan sanksi atas keterlambatan realisasi impor dan pelanggaran perizinan.
Dengan demikian, diharapkan realisasi impor bawang putih dapat berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri.