JABAR EKSPRES – Menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 30 Juni 2025, Samsat Kota Banjar melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) menggenjot upaya maksimal. Strategi jitu yang dijalankan adalah membentuk tim khusus bermotor yang langsung turun ke lapangan menjemput bola ke rumah-rumah wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata, menegaskan langkah ini merupakan bentuk keseriusan mendukung program Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. “Kami membuat program jemput bola ke wajib pajak kendaraan. Kita membuat dua tim yang melakukan intensifikasi pajak, memberikan edukasi, sosialisasi secara door to door,” ujar Benny, Selasa (17/6/2025).
Tim bermotor andalan Samsat Banjar ini diberi nama ‘Tim Motor Napak’ (Momotoran Bari Nagih Pajak). Beranggotakan tujuh orang, termasuk Benny Suranata sendiri, tim ini mendatangi wajib pajak hingga akhir bulan atau sampai batas waktu pemutihan tuntas.
Baca Juga:Akses Masih Sulit, DPRD KBB Desak Percepatan Pembangunan Jembatan di Waduk SagulingSabit Terakhir di Ladang Dampak Alih Fungsi: Potret Senyap Petani Kecil
“Dengan tim ini, kami ingin program Gubernur maksimal. Khususnya di Kota Banjar, menargetkan 50 persen penerimaan pajak kendaraan pada semester pertama. Selain itu menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU),” jelas Benny.
Pembentukan tim ini bukan tanpa dasar. Benny menyatakan bahwa aksi door to door ini juga merupakan tindak lanjut hasil penelusuran oleh pihak kecamatan terkait jumlah KTMDU yang masih belum terdata dengan baik. “Tim ini akan terus menelusuri wajib pajak secara door to door ke rumahnya masing-masing,” tegasnya.
Pendekatan personal ini diharapkan mampu menjangkau wajib pajak yang mungkin belum tersentuh informasi atau enggan datang ke kantor Samsat.
Di tengah kunjungannya, tim tidak hanya menagih, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi intensif. Benny Suranata mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan PKB ini memberikan keringanan pembayaran yang sangat signifikan.
“Saya mengimbau kepada wajib pajak agar memanfaatkan program pemutihan ini. Kalau programnya sudah habis, pembayaran pokok dan denda pajak yang tertunggak akan kembali normal. Dalam program ini, wajib pajak diberi keringanan dengan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan yang tertunggak,” paparnya dengan jelas.
