Ia menekankan bahwa kesempatan emas untuk membayar pokok pajak tanpa dibebani denda yang menumpuk hanya berlaku sampai 30 Juni mendatang. Setelah tanggal tersebut, seluruh kewajiban, termasuk denda yang sebelumnya dihapuskan, akan kembali diberlakukan secara penuh. “Ini momen terbaik untuk melunasi tunggakan tanpa beban denda,” ajaknya.
Lebih jauh, Benny juga menyoroti manfaat langsung dari pembayaran pajak kendaraan bagi pembangunan Kota Banjar. Pajak yang dibayarkan wajib pajak, melalui mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kota (opsen pajak), akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Pajak kendaraan yang dibayarkan wajib pajak juga akan langsung dirasakan manfaatnya melalui pembangunan oleh Pemkot Banjar,” imbuhnya.
Baca Juga:Akses Masih Sulit, DPRD KBB Desak Percepatan Pembangunan Jembatan di Waduk SagulingSabit Terakhir di Ladang Dampak Alih Fungsi: Potret Senyap Petani Kecil
Dengan semangat Tim Motor Napak yang siap menjelajahi sudut-sudut Kota Banjar, Samsat setempat berharap target penerimaan pajak dapat tercapai dan angka tunggakan serta KTMDU dapat ditekan secara signifikan sebelum program pemutihan resmi ditutup.
“Pesan saya, manfaatkan kemudahan sekarang, sebelum denda dan tunggakan kembali menjadi beban pembayaran setelah 30 Juni 2025,” katanya. (CEP)
