PDIP Kabupaten Bandung Bungkam Soal Peran YS Dalam Perkara Pidana Pengadaan Mamin, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

PDIP Kabupaten Bandung Bungkam Soal Peran YS Dalam Perkara Pidana Pengadaan Mamin, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
0 Komentar

JABAR EKSPRES – MI seorang oknum Apatatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Kota Bandung, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ditetapkanya MI sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban yaitu Mochamad Lutfi Haffiyan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/962/1x/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar 460 juta rupiah.

Modus MI dalam melancarkan aksinya yaitu dengan megajukan modal untuk pekerjaan pengadaan Makan Minum (mamin) pada UPTD Bapenda Kota Bandung dan lingkup Dinas-dinas Pemkot Bandung.

Baca Juga:BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Bantu 40 Mustahik menjadi PengusahaPeringati Hari Bumi, Taufik Nurrohim Sambut Aspirasi 2.000 Massa WALHI dan Serikat Petani Pasundan

Untuk keperluan pengadaan mamin MI mengajukan modal dan mengiming imingi kepada korban akan mengembalikam modal berikut keuntungan. Namun diduga pekerjaan mamin tersebut fiktif atau pernah dikerjakan dan telah selesai. Namun kemudian ditawarkan kembali.

Dan dalam kasus ini MI dikenalkan YS yang juga seorang anggota DPRD kabupaten Bandung pada korban.

Terkait kasus ini melalui saluran whatsapp telah meminta tanggapan atas peran YS kepada Nia Purnakania sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung dan kepada pengurus lainnya yang menjabat di Badan Kehormatan Partai. Namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada respon dari Pihak DPC PDIP Kabupaten Bandung.

Menanggapi hal tersebut Badru Yaman kuasa hukum korban mengatakan soal tidak ada respon faktornya bisa banyak. Namun hal tersebut sah sah saja.

” Tidak merespon bisa jadi karena tidak terbaca atau lagi ada keperluan lain. Ya bisa banyak hal. Tapi secara esensial kalau pun tidak ditanggapi itu juga hak mereka dan mereka punya alasan dan itu biasa saja dan hak mereka kita hormati itu,” ujarnya di Bandung, Selasa (17/6/2025).

Menurut Badru meski dalam kasus ini YS tidak dalam kapasitas sebagai anggota DPRD harusnya partai dan YS mempunyai kepekaan terhadap permasalahan – permasalahan rakyat.

” Jelas secara etis Partai Politik maupun YS sebagai anggota DPRD adalah representasi rakyat dan moral rakyat itu sendiri. Jadi menurut pendapat saya pribadi harusnya punya human interest yang tidak hanya bagus tapi kokoh,” bebernya.

0 Komentar