Lebih jauh dijelaskan Badru , YS dengan korban adalah rekan dan mantan sejawat jadi sudah sepatutnya YS memberi support atas kasus yang menimpa korban.
” Klien kami sebagai korban dikenalkan YS kepada MI. Dan baik YS maupun korban adalah rekan dan pernah jadi teman sejawat dengan YS sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung dan sama sama berasal dari PDIP, ” bebernya.
Disebutkan Badru dari rangkaian peritiwa yang menimpa kliennya, jabatan dan hubungan YS dengan korban. Harusnya YS bersikap proaktif mensupport secara positif terhadap kasus ini.
Baca Juga:BAZNAS Jabar dan Yayasan SAPA Bantu 40 Mustahik menjadi PengusahaPeringati Hari Bumi, Taufik Nurrohim Sambut Aspirasi 2.000 Massa WALHI dan Serikat Petani Pasundan
” Saya tidak menyalahkan YS ya itu kembali pada pribadinya , YS yang mengenalkan MI ke korban hingga korban mengalami kerugian ratusan juta. berkawan juga dan pernah sama sama di DPRD, di fraksi yang sama. Ini ukuran etis ya menurut pendapat saya harusnya YS tidak hanya normatif hanya memenuhi panggilan penyidik tapi pro aktif. Misal aktif berkomunikasi menanyakan perkembangan kasus, bila perlu sampai pada mendukung upaya dan solusi kongkrit dalam kasus ini. Tapi sepanjang yang kami ketahui itu tidak dilakukan, ” bebernya.
Selanjutnya disampaikan Badru, aksi tipu-tipu yang dilakukan MI tidak hanya terjadi pada kliennya.
” Berdasarkan informasi yang kami dapat korban MI ini lebih dari satu. Dan selain modusnya sama MI menjerat korbannya melalui perantara. Dan dari info yang didapat perantara juga mendapat aliran uang. Ini terlepas salah dan benar ya. Dalam suatu bisnis hal tersebut sebenarnya wajar saja selama dalam pelaksanaan nya tidak melanggar hukum , ” tuturnya
Ketika disinggung soal peran YS dalam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MI, Badru menyampaikan bukan tidak mungkin terjadi sama siapa saja termasuk YS.
” Soal peran YS saya konsisten dengan pendapat hukum saya sejak dari awal. Intinya bisa terjadi kepada siapa saja yang terkait dengan MI termasuk YS. Dengan syarat kalau penyidik berhasil dan memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan YS. Kalau misal terbukti ya YS bisa terkena pidana turut serta atau turut membantu sebagaimana diatur pasal 55 dan 56 KUHP. Tapi sekali lagi kita hormati itu ranah dan kewenangannya penyidik. Dan kami percaya penyidik yang menangani perkara ini bekerja secara profesional, ” pungkasnya.
