JABAR EKSPRES – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pajak 2024 ke bawah, sampai saat ini masih banyak diminati masyarakat.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi itu, awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025, namun diperpanjang hingga 30 Juni 2025 mendatang, alias dua pekan lagi program tersebut segera berakhir.
Jelang berakhirnya program tersebut, khusus di Samsat Rancaekek di Jalan K.H Ahmad Sadili, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, para wajib pajak terpantau masih banyak yang mengantre.
Baca Juga:Bandung Mulai Sesuaikan HET Elpiji 3 Kilogram, Stok Diklaim AmanBupati Bogor Lantik 25 Pejabat Struktural dan Fungsional, Berikut Nama-namanya!
Melalui pantauan di lokasi, para wajib pajak ini, selain antre di ruang tunggu depan Samsat, juga terlihat mengantre di ruang pelayanan di dalam Samsat.
Baur STNK Samsat Rancaekek, Bripka Iman mengatakan, antrean sekarang dinilai tak sepadat seperti awal-awal program ini digulirkan hingga petugas pun bekerja sampai malam hari.
“Dua pekan program pemutihan berakhir, kondisi Samsat Rancaekek tergolong normal,” katanya, Selasa (17/6).
Menurut Iman, tidak membludaknya pewajib pajak serbu Samsat Rancaekek dikarenakan sosialisasi yang meluas, sehingga mereka telah banyak menerima informasi terkait program pemutihan.
Diketahui, perpanjangan ini memberi kesempatan lebih bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.
Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Melalui pemutihan ini, para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya, dibebaskan dari tanggungan membayar pajak tersebut.
Baca Juga:Tak Puas dengan Treble, PSG Incar Trofi di Piala Dunia Antarklub 2025Persib Panaskan Mesin di Piala Presiden 2025, Uji Coba Taktik dan Kesiapan Hadapi Liga 1
Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.
“Meski ada pewajib pajak membayar pajak tahunan dan yang menunggak, umumnya saat ini kebanyakan mutasi masuk kendaraan,” ujar Iman.
“Bulan ini saja, rata-rata 200 mutasi masuk ka Samsat Rancaekek,” tambahnya.
Diakui Iman, pada awal-awal program pemutihan pajak kendaraan memang pewajib pajak membludak sehingga nyaris petugas pun kawalahan.
Saking membludaknya wajib pajak, sambung Iman, petugas pun bekerja hingga pukul 20.00-21.00 WIB.
“Kita imbau ke masyarakat, setelah pemutihan tungggakan pajak diperpanjang hingga 30 Juni agar dimanfaatkan untuk meringankan,” pungkasnya. (Bas)
