Dengan dibangunnya fasilitas MRO maka dibutuhkan kawasan berikat atau gudang berikat untuk kemudahan impor spare part, tyre ataupun engine pesawat yang dapat membangkitkan kegiatan logistic/cargo shipment di Bandara Kertajati. Bahkan kegiatan ekspor dan impor dapat dilakukan melalui mekanisme angkut lanjut melalui darat dari Cengkarang ke Kertajati maupun sebaliknya tanpa perlu diangkut melalui pesawat udara.
Ketika industri kebandarudaraan dan non – kebandarudaraan mulai hidup dan tumbuh di Kertajati maka akan memicu terbentuknya ekosistem pendukung aktivitas kebandarudaraan secara alami seperti dibangunnya hotel, rumah sakit, restoran, mall dan mice facility lainnya. Dengan bermunculannya fasilitas – fasilitas tersebut dapat menjadi bargaining awal pengelola Kawasan dan Bandara Kertajati untuk mengajak agen travel Umroh untuk mulai menciptakan ekosistem Umroh di Bandara Kertajati, layaknya seperti yang mereka lakukan di Bandara Internasional Soekarno – Hatta.
Poin – poin diatas merupakan indikator positif untuk menarik minat investor guna memiliki saham di BIJB sehingga tidak perlu lagi meminta setoran modal kepada Pemprov Jawa Barat untuk membiayai operasional Bandara. Selain itu, proteksi pengembangan Kawasan dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi melalui penerbitan Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah atas kebijakan – kebijakan strategis di Kawasan Kertajati dan sekitarnya menjadi daya Tarik tersendiri bagi investor untuk berinvestasi. (*)
*) Penulis adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.
