JABAR EKSPRES – Dua pelaku pencurian alias maling ditangkap aparat Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung, usai membobol sebuah rumah di Kampung Sukatinggal, Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (11/6) dini hari.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi menjelaskan, penangkapan berawal dari teriakan korban yang memergoki pelaku sedang mendorong sepeda motor miliknya. Warga yang mendengar langsung mengejar dan melaporkan kejadian ke polisi.
“Korban berteriak ‘maling’ dan warga segera membantu mengejar pelaku,” kata Asep, Senin (16/6/2025).
Baca Juga:Disbudpar Bogor Siap Gaet Wisatawan Nasional: Promosi Pariwisata Menyasar Seluruh Indonesia!Pelantikan Malam Hari, 6 Jabatan Eselon ll di Ciamis Lowong
Korban, BH (38), seorang wiraswasta, terbangun sekitar pukul 02.30 WIB setelah mendengar suara mencurigakan. Saat memeriksa, ia mendapati motornya, Honda CBR 150 bernopol D 5298 AAL, sedang didorong dua orang. Selain motor, uang tunai Rp 21 juta yang disimpan dalam tas di ruang tengah juga raib. Pelaku diduga masuk dengan mencongkel jendela.
Salah satu pelaku, UR (28), berusaha kabur ke arah sungai namun terpeleset dan mengalami luka di kepala. Ia langsung dibawa ke RS Sartika Asih untuk mendapat perawatan. Sementara pelaku kedua, MRS (18), ditangkap beberapa jam kemudian di sebuah gubuk dekat rumahnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat milik pelaku, motor korban, tas berisi uang hasil curian, dan dua tas selempang milik korban.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Asep. Ia juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat malam hari.
