Dukung Pembangunan Jembatan Karanganyar, PLN Indonesia Power UBP Saguling Tak Bisa Terbitkan Izin Teknis? 

Masyarakat Desa Karanganyar, Kecamatan Cililin, Bandung Barat menyeberangi Waduk Saguling menggunakan rakit. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Masyarakat Desa Karanganyar, Kecamatan Cililin, Bandung Barat menyeberangi Waduk Saguling menggunakan rakit. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana pembangunan jembatan penghubung antar dusun di Desa Karanganyar, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat tanggapan dari pihak PLN Indonesia Power Unit Pembangkitan (UBP) Saguling.

Mereka menyatakan mendukung rencana tersebut, namun menegaskan bahwa izin pembangunan bukan berada di ranah mereka.

Manajer Sipil Lahan dan Lingkungan PLN IP Saguling, Prajamukti Ediatmaja menjelaskan bahwa pihaknya memahami kebutuhan warga terkait aksesibilitas dan mobilitas, terlebih jika menyangkut pendidikan dan layanan dasar.

Baca Juga:Dirut BUMD KBB Jadi Tersangka Kasus Cek Kosong, Jeje: Pemerintah Tak Akan Beri Bantuan HukumDirut BUMD Jadi Tersangka, Ketua Komisi II DPRD KBB Desak Pemda Segera Gelar RUPS

Meski begitu, ia menegaskan bahwa secara regulasi, PLN IP tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan izin pembangunan jembatan.

“Pada prinsipnya kami dari manajemen PLN Indonesia Power UBP Saguling sangat mendukung rencana tersebut, apalagi kalau tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Prajamukti saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, PLN IP hanya memiliki kewenangan memberikan izin penggunaan lahan milik mereka. Sementara untuk konstruksi jembatan, masyarakat harus mengajukan permohonan ke instansi pemerintah yang berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Kami hanya bisa mengizinkan pemakaian lahannya saja dengan mekanisme perjanjian kerja sama sesuai aturan korporasi. Soal pembangunan, itu harus melalui koordinasi dengan instansi teknis,” jelasnya.

Prajamukti menambahkan, penting bagi setiap proyek infrastruktur yang berada di wilayah strategis seperti waduk untuk mendapat perizinan teknis dari instansi terkait. Hal ini untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan fungsi waduk sebagai pembangkit energi dan pengendali air.

“Jembatan itu menyangkut aspek keamanan, maka harus dikaji oleh pihak seperti BBWS atau Dinas PU agar tidak mengganggu fungsi waduk dan memiliki struktur yang aman,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar