Dana BSU Ketenagakerjaan 2025 Kamu Belum Cair? Begini Cara Cairkan Dananya

Kemnaker: Masih Ada 1,2 Juta Pekerja yang Belum Menerima BSU 2025 Rp600 Ribu
Kemnaker: Masih Ada 1,2 Juta Pekerja yang Belum Menerima BSU 2025 Rp600 Ribu
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Apakah dana BSU Ketenagakerjaan 2025 kamu belum cair? Begini penjelasannya dan cara cairkan dananya.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Bantuan ini bernilai Rp600 ribu per orang dan diberikan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025, dalam satu tahap pencairan.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari ini Naik Melesat Jadi Rp1.951.000 per Gram pada Jumat, 13 Juni 2025Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2025 Cair Rp600.000 Via Aplikasi JMO

Namun, di tengah proses distribusi yang sudah dimulai sejak awal Juni 2025, banyak pekerja yang mengaku belum menerima bantuan meski merasa telah memenuhi semua syarat.

Jika Anda termasuk yang mengalami hal ini, penting untuk memahami berbagai penyebab keterlambatan serta cara mengatasinya agar proses pencairan bisa berjalan lancar.

Penyebab BSU 2025 Belum Cair ke Rekening

Berikut lima faktor utama yang mungkin menyebabkan bantuan BSU sebesar Rp600 ribu belum masuk ke rekening Anda:

1. Jadwal Pencairan Mengalami Penyesuaian

Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan BSU dimulai pada 5 Juni 2025. Namun, kondisi di lapangan membuat jadwal ini harus disesuaikan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pencairan kemungkinan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025.

Penyesuaian ini dilakukan demi memastikan proses distribusi bantuan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari kendala teknis.

2. Proses Verifikasi dan Administrasi Masih Berjalan

Proses pencairan BSU membutuhkan verifikasi data dan validasi administrasi secara menyeluruh.

Baca Juga:Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum Kejati JabarDaftar Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari ini Jumat, 13 Juni 2025

Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan hanya diterima oleh pekerja yang benar-benar berhak.

Data yang diverifikasi meliputi:

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan

-Besaran penghasilan

-Kepemilikan rekening bank yang valid

Tahapan ini memerlukan waktu dan menjadi salah satu alasan mengapa dana belum masuk ke rekening sebagian pekerja.

3. Syarat Penerima BSU yang Lebih Ketat

Tidak semua pekerja otomatis menjadi penerima BSU. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi meliputi:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif

-Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

-Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan

-Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya (PKH, Kartu Prakerja)

-Bukan ASN, TNI, atau Polri

Jika Anda tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka kemungkinan besar tidak masuk dalam daftar penerima BSU 2025.

0 Komentar