JABAR EKSPRES — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Bandung. Dalam gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025, petugas berhasil menyita ribuan botol miras tanpa izin edar dari berbagai wilayah kota.
Operasi ini digelar pada Senin, 9 Juni 2025, dengan hasil penyitaan sebanyak 1.647 botol miras ilegal dari sejumlah toko di kawasan PHH Mustofa, A.H. Nasution, hingga Batununggal.
“Ribuan botol ini terdiri dari berbagai merek minuman beralkohol serta ciu dalam kemasan jerigen. Semuanya kami amankan dari toko-toko yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:BNN Cimahi Sediakan Layanan Program Rehabilitasi GratisGagal Edar! Mobil Pick-Up Ini Disetop di Pacet, Tuak dan Ciu Disita Polisi
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala, demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta menekan potensi gangguan sosial akibat miras,” tambah Agah.
Sebelum operasi ini, Satres Narkoba juga telah melaksanakan penertiban di dua lokasi lainnya, yakni Kiaracondong dan Buahbatu. Dari dua kawasan tersebut, polisi berhasil menyita 2.025 botol miras ilegal serta sejumlah jerigen berisi miras ciu.
“Kami telah menyisir toko-toko yang menjual miras secara ilegal di Kiaracondong dan Buahbatu. Total 2.025 botol berhasil kami amankan,” ungkap Agah.
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin akan terus dilakukan. Toko atau individu yang masih nekat menjual miras tanpa ketentuan hukum akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Ini bukan operasi terakhir. Kami akan terus menyisir wilayah-wilayah yang dicurigai menjadi titik distribusi miras ilegal,” tutup Agah. (Sandi Nugraha).
