Terima Pelimpahan Berkas Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan di RSHS dari Polda, Begini Kata Kajati Jabar!

Ist. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di RSHS Bandung. Foto. Sandi Nugraha.
Ist. Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di RSHS Bandung. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), mengaku telah menerima pelimpahan berkas penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar atas kasus dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kasus yang melibatkan seorang dokter residen spesialis anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP), Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa pihaknya kini telah secara resmi menerima pelimpahan berkas tersebut.

“Kemarin, Selasa, 10 Juni 2025, Kejati Jabar telah menerima (pelimpahan) berkas perkara dari penyidik Polda Jabar atas nama tersangka PAP,” ucapnya, Rabu (11/6).

Baca Juga:Dapur Sehat Kapten Jamhur Kerahkan Lima Mantan Chef Penuhi Makanan Bergizi Gratis di 11 SekolahDisdik Banjar Sasar 1.500 Anak Putus Sekolah

Dalam menindaklanjuti pelimpahan ini, Cahya mengungkapkan bahwa Kejati Jabar telah menunjuk sebanyak empat orang jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas penyidikan yang telah dikirimkan oleh tim penyidik Polda Jabar.

“Dan nanti setelah 7 hari ke depan, tim jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas perkara ini layak atau tidak dilanjutkan ke (tahap) persidangan,” ucapnya.

Jika tidak, Cahya menambahkan, jaksa akan mengembalikannya kepada tim penyidik Polda Jabar agar berkas perkara tersebut dapat segera dilengkapi.

“Jadi nanti tim jaksa penuntut umum akan memberitahukan kepada teman-teman penyidik (Polda) bahwa berkas belum lengkap atau P18, dan selama 7 hari ke depan juga, jaksa penuntut umum akan memberikan petunjuk kepada teman-teman penyidik Polda Jabar,” ujarnya.

Sementara disinggung, terkait pasal yang disangkakan dalam berkas penyidikan yang dilimpahkan tersebut, Cahya menuturkan bahwa tersangka terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS.

“Untuk pasal yg disangkakan kepada PAP yaitu pasal 6 c, pasal 15 ayat 1 b, e, dan j JO pasal 16 ayat 1 undangan-undangan nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), kini telah melimpahkan berkas penyidikan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Baca Juga:JUARA dan Raim Laode Hadirkan Semangat JuarakanHidupmuMendagri Sebut 50 Kepala Daerah Bakal Jalani Retret Akhir Juni di IPDN Jatinangor

Kasus yang melibatkan seorang dokter residen spesialis anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP) tersebut, menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat ini untuk berkas penyidikannya telah dinyatakan rampung.

0 Komentar