Dua Tahun, 28 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan, Pemkot Bandung Gencarkan Razia

Ilustrasi: Seorang warga berolahraga di kawasan tanpa merokok di lapangan Gasibu, Kota Bandung, Rabu (11/6). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peredaran rokok ilegal perlu perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebut, dalam kurun 2 tahun terakhir pihaknya telah amankan sebanyak 28 juta batang rokok ilegal, hasil operasi gabungan bersama bea cukai.

Diakui Idris, sebanyak 14 juta batang sudah berhasil dimusnahkan pada tahun 2023 di Sancang, Garut. Dan sebanyak 14 juta batang di tahun 2024 juga telah dilenyapkan di pabrik semen, Cibinong.

“Tahun 2023 kita musnahkan 14 juta batang, dan 2024 kemarin jumlahnya juga sekitar 14 juta batang. Pemusnahannya pada 2023 di Sancang Garut dan pada 2024 dilakukan di Pabrik Semen Cibinong,” kata Idris Kuswandi di Balai Kota Bandung, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:Simon Tahamata Soal Kekalahan 0-6 dari Jepang: Ya Namanya Sepak Bola, Mau Gimana Lagi?Lewat Pagelaran Industri Seni Kreatif, Ujian Mahasiswa Pascasarjana UPI Digelar dengan Cara Berbeda

Peredaran rokok ilegal ini menyasar berbagai wilayah, terutama di warung-warung di daerah perbatasan Kota Bandung bagian timur, utara, dan selatan.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan beberapa razia ke beberapa ekspedisi di Kota Bandung dan menemukan rokok ilegal gudang-gudang ekspedisi yang hendak dikirim ke berbagai wilayah hingga tempat penyimpanan di kawasan Pelana dan Cicadas.

Menariknya, sebagian rokok ilegal tersebut menggunakan bahan yang tidak lazim, bahkan ada yang berbahan dasar daun talas.

“Beberapa rokok ilegal tersebut ada yang terbuat dari daun talas. Menurut dinas kesehatan, bahan-bahan ini lebih berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, produksinya juga dilakukan di tempat-tempat tersembunyi,” ucapnya.

Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. Rokok ilegal dikemas dengan desain menyerupai merek asli yang resmi agar sulit dibedakan.

Harga rokok ilegal ini jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi, harganya berkisar Rp9.000 per bungkus, sehingga banyak diminati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

“Peredarannya bukan hanya di warung kecil, tapi juga melalui jalur ekspedisi antar kota bahkan antar pulau. Ada yang dikirim lewat bus malam,” ujarnya.

Baca Juga:Dua Kepala Daerah di Bandung Raya Perbarui Kerja Sama Atasi Banjir, Sampah, dan Masalah PerbatasanPersoalan Sampah di Kota Bandung Dibiarkan?

Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk ilegal demi kesehatan dan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai. (Dam)

0 Komentar