JABAR EKSPRES – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota kembali mengamankan 56 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal.
Tercatat terdapat 45 kasus peredaran narkotika dan miras ilegal yang diungkap Satres Narkoba selama periode April hingga Mei 2025.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta, menuturkan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam periodik dua bulanan.
Baca Juga:Bupati Bogor Pastikan Jalan Abdul Fatah Ciampea Diperbaiki Tahun Ini Dukung Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi, DPRD Kabupaten Bandung Usulkan Subsidi Angkutan Umum Bagi Pelajar
“Pengungkapan dari periodik tersebut, kami berhasil mengungkap 45 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 56 tersangka yang diamankan,” kata AKBP Indra dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (9/6).
Ia menjelaskan, dari 45 kasus yang diungkap, sebanyak 51 tersangka terlibat kasus narkotika dan lima lainnya merupakan home industri pembuatan miras jenis ciu.
“Mayoritas pelaku narkoba merupakan pengedar. Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 57.418 butir, psikotropika 279 butir, dan ekstasi sejumlah butir,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pengungkapan home industri miras jenis ciu, polisi menyita barang bukti berupa 130 dirigen berisi ciu ukuran 30 liter, satu dirigen arak bali, 1.569 botol ciu siap edar, 100 botol arak bali, 120 dirigen kosong, 2.000 botol kosong untuk arak bali, 10 ribu tutup botol berbagai warna, tiga set alat pengukur kadar alkohol, dan tiga ember.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, dalam sehari mereka bisa meraup omzet hingga Rp6 juta. Peredarannya tersebar di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” terang AKBP Indra.
Dirinya menyebut, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran narkoba dan miras menjadi salah satu penyebab utama gangguan Kamtibmas di Kota Bogor,” tegas dia.
Baca Juga:FKSS Sambut Baik Kelonggaran Aturan Masuk Sekolah di JabarUNIDA dan YPSPIAI Tebar 3000 Lebih Paket Daging Kurban
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggarannya, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk pelanggaran obat keras tertentu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika hingga Pasal 204 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 137 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 terkait kasus miras. (YUD)
