JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB) tengah mempersiapkan pelaksanaan kebijakan baru terkait jam efektif pembelajaran yang dimulai pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, serta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Rustiyana menjelaskan, pihaknya saat ini tengah membahas kesiapan semua pihak terkait agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara optimal.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Bakal Salat Idul Adha di Desa Tonjong Cirebon! Siap Dongkrak Daya Saing, Disnaker Kota Banjar Latih 432 Warga
“Kita siap melaksanakan kebijakan tersebut dan saat ini tengah dirapatkan,” katanya saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
Ia menuturkan bahwa kebijakan serupa sebelumnya telah diuji coba selama bulan Ramadan 1446 H dan berjalan tanpa hambatan.
“Kemarin kan di waktu puasa sudah dimulai dan tidak ada kendala pada waktu puasa. Bisa diikuti,” katanya.
Rustiyana menambahkan, sejumlah sekolah di wilayah KBB sebelumnya juga telah lebih dulu menetapkan kegiatan belajar mengajar hanya sampai hari Jumat, terutama sekolah-sekolah yang berada di kawasan perkotaan.
“Selama ini kita serahkan kepada sekolah mau sampai sabtu atau jumat. Pertimbangannya selama ini kalau yang Jumat di Kota kan bisa,” katanya.
“Selain itu terus juga sarana dan prasarana memenuhi di sejumlah sekolah sehingga bisa melaksanakan pembelajaran hingga hari Jumat,” imbuhnya.
Selain kesiapan kurikulum, menurut Rustiyana, sarana dan prasarana di sejumlah sekolah juga mendukung pelaksanaan pembelajaran hanya hingga Jumat.
Baca Juga:Cegah Bencana Berulang di Lembang, Jeje Kunci Rapat Kawasan LindungDedi Mulyadi Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik Soal Peningkatan Covid-19
Namun demikian, Disdik KBB masih harus mendata sekolah-sekolah yang menerapkan sistem dua shift karena hal ini memengaruhi teknis pelaksanaan jam belajar.
“Kalau sekolah yang pakai dua shift tentu tidak memungkinkan. Kalau shift siang bisa selesai sampai Magrib, dan itu memberatkan siswa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya pemetaan aktivitas siswa di luar jam sekolah, terutama saat libur di akhir pekan.
“Kami juga harus memikirkan kegiatan siswa di rumah. Jangan sampai Sabtu dan Minggu mereka malah berkeliaran tanpa aktivitas yang bermanfaat,” tuturnya.
Rustiyana menegaskan, perubahan ini akan berdampak pada perencanaan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan, termasuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang harus disesuaikan.
