JABAR EKSPRES – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial FS (29) menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (31/5) malam.
Peristiwa tersebut pun viral di media sosial setelah korban buka suara atas kejadian yang menimpanya. Kemudian korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Cangkuang.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Cangkuang, IPDA Didi Dwi Purnomo, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB saat korban tengah menunggu pesanan di lokasi kejadian.
Baca Juga:Gaya Hedon DPRD KBB Belanja Tablet Mewah, Abaikan Inpres EfisiensiMarkas Damkar Kabupaten Bandung Diserang Ulat Bulu, 15 Petugas Alami Gatal-Gatal
Tiba-tiba, korban dihampiri oleh seorang pria yang menuduhnya sebagai pencuri dan berusaha merebut ponsel milik korban.
“Korban mempertahankan ponselnya, lalu pelaku melakukan penganiayaan menggunakan alat berupa tang. Korban dipukul dua kali di dagu dan dicekik di bagian leher,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Didi menjelaskan, setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban mengalami luka-luka.
“Pelaku kabur dan korban alami luka robek di dagu dan luka robek di kaki kanan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cangkuang dan kami langsung segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial PF alias Konon (35) di kediamannya di wilayah Cangkuang pada Minggu (1/6/2025) pukul 20.00 WIB.
“Barang bukti berupa satu buah tang berukuran 15 cm dengan gagang merah berhasil diamankan,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
