Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp14.000 Jadi Rp1.938.000 per Gram

Harga Emas Antam
emas antam
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis (5/6/2025), bertepatan dengan H-1 perayaan Idul Adha 1446 Hijriah.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp14.000 menjadi Rp1.938.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.924.000 per gram.

Kenaikan ini mencerminkan tren positif menjelang hari besar keagamaan, di mana permintaan terhadap emas cenderung meningkat.

Baca Juga:Pemerintah Mulai Salurkan BSU 2025 Rp600.000, Ini Kriteria PenerimanyaMusyawarah Daerah ke-2 CB150X ADV.ID Regional Jawa Barat Digelar di Bandung

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.782.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan per Kamis (5/6):

0,5 gram: Rp1.019.000

1 gram: Rp1.938.000

2 gram: Rp3.816.000

3 gram: Rp5.699.000

5 gram: Rp9.465.000

10 gram: Rp18.875.000

25 gram: Rp47.062.000

50 gram: Rp94.045.000

100 gram: Rp188.012.000

250 gram: Rp469.765.000

500 gram: Rp939.320.000

1.000 gram: Rp1.878.600.000

Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Transaksi jual dan beli emas batangan diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Bukti potong PPh 22 akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian.

Sementara itu, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta juga dikenakan pajak.

Pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenai tarif 3%. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total buyback.

Kenaikan harga emas Antam hari ini menunjukkan potensi positif bagi investor emas menjelang momentum Idul Adha.

Baca Juga:Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari ini: Update Harga Antam, UBS, dan Galeri24BSU Kemnaker 2025 Rp600.000 Sudah Cair ke Penerima, Cek Nama Kamu di Link Resmi ini

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memahami ketentuan perpajakan dan selalu memantau harga terbaru di laman resmi Logam Mulia.

0 Komentar