JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dan pembukaan lahan baru di wilayah lindung dan konservasi, Lembang.
Hal ini menyusul rentetan bencana banjir dan longsor yang menerjang kawasan Lembang pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan akan mengambil langkah strategis dan tegas dalam menangani persoalan alih fungsi lahan yang dinilai mengganggu fungsi resapan air di Cekungan Bandung.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik Soal Peningkatan Covid-19Gempa Vulkanik Naik Drastis, Aktivitas Tangkuban Parahu Mirip Sebelum Erupsi Tahun 2019!
“Salah satunya dengan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Hutan. Dimana setiap izin pembangunan di KBU wajib disertai rekomendasi gubernur,” kata Jeje saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Selain Pergub, dikatakan Jeje, Pemkab Bandung Barat juga bakal mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara.
“Pada prinsipnya kita mengikuti arahan dari Provinsi Jawa Barat kaitan dengan pemanfaatan ruang. Pak Gubernur telah menerbitkan Pergub tentang pengendalian alih fungsi juga,” katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini, Pemkab Bandung Barat berkomitmen mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terkait pembatasan dan penundaan perizinan, khususnya di kawasan yang rawan bencana.
SE tersebut tidak hanya menyasar pada destinasi wisata alam, tapi juga aktivitas pertanian hortikultura modern yang intensif membuka lahan baru di KBU.
“Bukan membatasi jenis usaha wisatanya, tapi kita fokus pada tidak mengalihfungsikan lahan pertanian, lahan lindung, dan perkebunan. Ini sesuai dengan arahan gubernur,” jelas Jeje.
Jeje juga menyoroti temuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, yang mencatat sekitar 50 persen bangunan di kawasan Lembang tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan yang telah beralih fungsi, termasuk kawasan resapan air, lahan Perhutani, dan aset PTPN.
Baca Juga:Tak Ada Inflasi Jelang Iduladha, Cimahi Justru Alami Deflasi!Tindaklanjuti SE Kewaspadaan Covid-19, Jabar Aktifkan Lagi Thermoscan di Bandara hingga Pelabuhan
“Pengendalian tata ruang bukan hanya tugas satu dinas. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya,” katanya.
Sebagai langkah pemulihan lingkungan, Pemkab Bandung Barat akan melakukan rehabilitasi kawasan terdampak dengan menanam kembali pohon-pohon keras, khususnya di wilayah yang berubah fungsi menjadi lahan pertanian atau bangunan.
