“Misalnya di Cikahuripan, banyak tanaman keras yang hilang. Kita harus hijaukan kembali agar fungsi ruang sesuai dengan daya dukung lingkungan,” tambahnya.
Untuk mengatasi masalah bangunan dan usaha yang tak berizin secara berkelanjutan, Jeje menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perizinan sebagai bentuk tanggung jawab, bukan sekadar administrasi.
“Kalau sudah ada kesadaran bahwa izin itu adalah kewajiban, maka pengendalian pemanfaatan ruang bisa berjalan lebih tertib,” ujarnya.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik Soal Peningkatan Covid-19Gempa Vulkanik Naik Drastis, Aktivitas Tangkuban Parahu Mirip Sebelum Erupsi Tahun 2019!
Moratorium sementara untuk Izin baru sebagai langkah preventif, Pemkab Bandung Barat mengikuti moratorium perizinan alih fungsi lahan dari sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan lindung sebagaimana diatur dalam SE gubernur.
“Kita pedomani surat edaran itu sebagai bentuk konkret komitmen kami dalam menjaga fungsi kawasan lindung dan konservasi,” tandasnya. (Wit)
