Menertibkan Truk ODOL Masih Jadi Tugas Berat, Prioritas yang Perlu Dilakukan Berantas Preman dan Pungli

Truk Odol saat melintas di jalanan. foto/Bas
Truk Odol saat melintas di jalanan. foto/Bas
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan truk kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension and Over Load/ODOL), yang banyak beraktivitas di jalan dinilai membahayakan dan perlu ada keseriusan pemerintah untuk memberantasnya.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto mengatakan, menangani truk ODOL harus melibatkan kementerian dan lembaga.

“Untuk mengatasi masalah yang akan timbul sesuai dengan bidang masing-masing,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (3/6).

Baca Juga:HJB ke-543 Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bogor Tanah Pusaka PajajaranJembatan Apung Cijeruk Dibongkar, Pemkab Bandung Siapkan Jembatan Permanen yang Lebih Aman

Adapun yang dianggap perlu terlibat itu, mulai Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Ekonomi, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Bappenas dan Korlantas.

Untuk tahap awal, ujar Soerjanto, disarankan dapat memulai dari proyek pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk tidak boleh menggunakan truk kelebihan dimensi dan muatan.

“Hal ini 100 persen kontrolnya ada di pemerintah dan harusnya bisa segera diimplementasikan. Akan tetapi hal ini dengan dua rekomendasipun gagal dilaksanakan,” ujarnya.

Kenyataan sebenarnya, diungkapkan Soerjanto, pengemudi dan pemilik truk, mereka juga tidak senang dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Salah satu alasannya, yakni truk yang digunakan dengan bobot melebihi kapasitas, berpotensi membuat kendaraan lebih cepat rusak dan sangat berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas.

Mereka para pengemudi termasuk pemilik truk, juga sangat menginginkan operasional normal tetapi dengan biaya terpenuhi atau tercukupi.

0 Komentar