“Hal ini sangat membebani transporter (pengusaha angkutan barang) dan pengemudi. Biaya ini bisa mencapai total 15 sampai 35 persen dari ongkos angkut tergantung daerah dan jenis barang yang diangkut,” terangnya.
Oleh sebab itu menurut Soerjanto, program penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan perlu didiskusikan, dipikirkan serta dipersiapkan secara menyeluruh (comprehensive), perlu kehati-hatian dan matang.
“Saat ini kami sedang mencoba mengalihkan angkutan minuman mineral di daerah Sukabumi dari truk ke kereta. Ternyata hal ini secara ekonomi juga tidak mudah dan perlu dukungan semua pihak secara konsisten,” pungkasnya. (Bas)
