JABAR EKSPRES – Pasca insiden nyaris terjatuhnya sejumlah pengendara motor ke Sungai Citarum akibat patahnya jembatan apung Cijeruk pada Jumat (23/5) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung langsung bergerak cepat dengan membongkar jembatan tersebut.
Jembatan yang menghubungkan dua Kecamatan yakni Bojongsoang dan Baleendah itu dinyatakan sebagai fasilitas ilegal.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan jika keberadaan jembatan tersebut tidak sesuai standar keselamatan dan tak memiliki izin resmi, sehingga keberadaannya tak bisa dipertahankan.
Baca Juga:Bupati Bandung: Genangan di Cidawolong Majalaya Bukan Banjir, Masalahnya di JembatanHari Sepeda Sedunia, Menilik Jalur Sepeda ‘Terpanjang’ di Kota Bandung
Proyek ini pun rencananya akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung dan dimulai pada Bulan Juli 2025.
“Kita targetkan mulai Juli akan dibangun jembatan layang selebar 2,2 meter, seperti di Rancamanyar. Pendanaannya menggunakan APBD karena ini jadi prioritas,” jelasnya.
Menurut Dadang, langkah percepatan diambil lantaran pengajuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian PUPR cenderung memakan waktu lama kemungkinan satu hingga dua tahun, sementara kebutuhan masyarakat akan akses penghubung ini sangat mendesak.
“Kalau menunggu dari PUPR atau provinsi, prosesnya bisa lama dan tidak jelas. Maka kami putuskan memakai APBD Perubahan agar bisa segera dimulai,” ungkapnya.
