Anggota Ormas Grib Jaya Dibekuk Polisi setelah Terbukti Edarkan 106 Gram Sabu di Bandung Barat

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat Menunjukkan Bukti Grup Whatsapp Ormas Grib Jaya (mong)
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat Menunjukkan Bukti Grup Whatsapp Ormas Grib Jaya (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya wilayah Parongpong, Agus Gusnawan, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu.

Ia diamankan pada Senin, 13 Mei 2025, di kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 29 paket sabu dengan total berat 106 gram.

Baca Juga:Update! Korban Meninggal Akibat Longsor Gunung Kuda Bertambah 14 Orang dan Sudah Dievakuasi30 Orang Lebih Tertimbun Longsor Gunung Kuda, Begini Menurut Kesaksian Seorang Warga

“Tersangka kita amankan di kontrakannya, barang buktinya 29 paket sabu dengan berat 106 gram,” ujar Niko saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi, baru-baru ini.

Niko menjelaskan, Agus telah mengedarkan sabu selama dua tahun terakhir di sejumlah wilayah, termasuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, dengan wilayah sebaran utama di daerah Lembang.

Dalam menjalankan aksinya, Agus bekerja sama dengan pelaku lain yang saat ini masih buron.

“Jadi ada peran tersangka lain atas nama Baron yang saat ini dalam pengejaran. Tersangka ini diupah Rp5 juta dari penjualan paket sabu tersebut,” jelas Niko.

Polisi juga mengungkap identitas keormasan Agus berdasarkan hasil penyelidikan digital. Tersangka tercatat sebagai anggota grup WhatsApp ormas Grib Jaya wilayah Parongpong.

“Ada buktinya dia ini ada di dalam grup tersebut. Terlebih saat ini kami sedang melaksanakan operasi premanisme,” kata Niko.

Dihadapan penyidik, Agus mengakui aktivitasnya sebagai pengedar sabu. Ia menyebut pekerjaan tersebut dijalani untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Bandung: Penanganan Banjir Butuh 30 Kolam RetensiRevitalisasi Terminal Bubulak Telan Rp11,2 M, Wawalkot Bogor Wanti-wanti Dishub

“Enggak kerja, jadi fokus di sini (mengedarkan sabu). Dapat Rp5 juta. Saya juga pakai narkotikanya,” ungkap Agus saat diwawancarai di Mapolres Cimahi.

Kini, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

0 Komentar