JABAR EKSPRES – Bukan hanya untuk pengendara saja, kini pejalan kaki juga bisa ditilang lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.
Ia menekankan bahwa semua pengguna jalan, baik yang menggunakan kendaraan maupun yang berjalan kaki, memiliki kewajiban yang sama dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi,” tegas Komarudin dalam wawancaranya di Podcast Deddy Corbuzier.
Baca Juga:Jadwal Pencairan BSU 2025 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 JutaXiaomi Redmi 13x Mendarat di RI, HP Rp 1 Jutaan yang Punya Kamera 108 Megapixel
Pelanggaran Pejalan Kaki yang Sering Terjadi
Salah satu jenis pelanggaran yang paling umum dilakukan oleh pejalan kaki adalah menyeberang jalan sembarangan.
Banyak orang masih mengabaikan keberadaan fasilitas penyeberangan seperti zebra cross, jembatan penyeberangan orang (JPO), atau pelican crossing.
Padahal, menyeberang sembarangan bukan hanya membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum.
Komarudin menegaskan bahwa perilaku seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi.
“Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat harus mulai memahami bahwa ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab pengemudi kendaraan, tetapi juga para pejalan kaki.
Pejalan Kaki Ditilang Bukan Hanya Menindak, Tapi Juga Mengedukasi
Penerapan sistem tilang elektronik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki bukan hanya dimaksudkan sebagai alat penindakan hukum, namun juga sebagai media edukasi dan pembinaan kesadaran hukum.
Komarudin menyayangkan masih banyak masyarakat yang menunjukkan ketidakpatuhan saat berada di dalam negeri, meski ketika di luar negeri mereka mampu menunjukkan perilaku yang sangat tertib.
Baca Juga:Seleksi CPNS 2025 Ada atau Tiada? Ini Kata PemerintahJadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024
“Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa,” ujar Komarudin menyindir.
