Salah satunya di Lembang, yang sempat ditertibkan tahun lalu dan kembali tertangkap awal 2025. Namun saat di cek kembali, Satpol PP memastikan mereka sudah berhenti menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Banyak pedagang yang mengaku ada kurir atau agen datang langsung bawa motor, dan karena peminatnya banyak, mereka memilih menjual itu. Di Cipongkor juga begitu, awalnya ada yang nawarin satu pak, laku, akhirnya beli lagi,” kata Angga.
“Jika lanjut persidangan sampai P21, rata-rata terancam hukuman satu tahun setengah,” tandasnya. (Wit)
