JABAR EKSPRES – Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PLN.
Hanya pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA yang akan mendapatkan diskon ini.
Dengan kata lain, jika Anda menggunakan listrik 900 VA atau 1.000 VA, Anda masih termasuk dalam kategori penerima manfaat.
Baca Juga:Masukan List! Ini Deretan Drakor Baru yang Tayang Juni 2025Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan Buntut Viral Pernikahan Anak SMP di Lombok
Tetapi untuk pengguna dengan daya 1.300 VA ke atas, sayangnya tidak lagi masuk dalam program subsidi ini.
Program ini dirancang tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk menjaga daya beli dan kestabilan konsumsi rumah tangga di level ekonomi bawah.
Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025
Berikut adalah daftar lengkap persyaratan serta sistem pelaksanaan program diskon listrik ini:
1. Khusus untuk Pelanggan PLN dengan Daya di Bawah 1.300 VA
Pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 900 VA dan 1.000 VA secara otomatis memenuhi syarat.
Ini mencakup rumah tangga kecil yang memang menjadi prioritas dalam program stimulus ini.
2. Berlaku untuk Sistem Prabayar dan Pascabayar
Baik pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar (pasca pemakaian) akan mendapat diskon yang sama.
Tidak ada pembedaan perlakuan antara kedua jenis sistem tersebut.
3. Untuk Pelanggan Prabayar, Diskon Langsung Saat Beli Token
Bagi pengguna token listrik, potongan harga akan langsung diterapkan saat pembelian selama bulan Juni dan Juli 2025.
Baca Juga:Banjir Hadiah Gratis! Berikut 8 Kode Redeem Free Fire Terbaru Bulan Mei 2025Kumpulan Kode Redeem Mobile Legends Terbaru yang Rilis Hari ini
Artinya, jika Anda membeli token dengan nilai Rp100.000, maka Anda cukup membayar Rp50.000, tetapi tetap akan mendapatkan token senilai penuh.
4. Untuk Pelanggan Pascabayar, Tagihan Otomatis Dipotong 50 Persen
Jika pelanggan pascabayar memakai listrik senilai Rp100.000 di bulan Juni, maka tagihan yang akan muncul di bulan Juli hanyalah Rp50.000.
Pemotongan ini dilakukan otomatis tanpa perlu klaim atau pengajuan apa pun.
