MAN 2 Ciamis Akui Pungutan Siswa, Sebut Legal Berdasarkan Aturan Kemenag

Kepala MAN 2 Ciamis, Aris Mujiraharjo menunjukkan dasar pungutan sumbangan siswa aaat diwawancara, Jumat (23/5/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala MAN 2 Ciamis, Aris Mujiraharjo menunjukkan dasar pungutan sumbangan siswa aaat diwawancara, Jumat (23/5/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Anak saya di SMAN 2 Ciamis tidak ada bayaran sejak kelas 1 hingga lulus, tapi di MAN 2 Ciamis masih ada pungutan meski sudah ada program BOS dan KIP. Padahal, wajib belajar 12 tahun sudah seharusnya gratis,” ujarnya dalam bahasa Sunda yang dialihbahasakan.

Video itu menyedot perhatian luas, dengan 2.885 share, 819 komentar, dan 235 ribu views. Sebagian besar warganet menyampaikan dukungan. “Bagus banget Pak, terima kasih sudah mewakili suara kami sebagai wali murid,” tulis akun @TehRani.

Beberapa komentar lain mengonfirmasi keluhan serupa. Akun @Nabila menulis, “Adeku juga di MAN 2 Ciamis, banyak keluar uang untuk LKS, UTS, dan lain-lain.” Sementara akun @NIO menyebutkan adanya biaya SPP Rp105 ribu per bulan dan iuran perpisahan Rp400 ribu untuk kelas 12.

Baca Juga:Pesta Juara! Sejumlah Jalan di Bandung akan Ditutup Sementara, 2.500 Personel Gabungan SiagaKetua Viking Larang Konvoi Usai Laga, Bobotoh Diminta Simpan Energi untuk Pesta Juara!

Di sisi lain, sejumlah netizen membela pihak sekolah. Akun @Lela_Elen menegaskan, “Itu kan infak yang sudah disepakati orang tua dan komite,” tulisnya.

Keluhan ini kembali memantik pertanyaan publik tentang transparansi penggunaan dana BOS dan larangan pungutan liar di sekolah. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya kerap menegaskan komitmennya memastikan pendidikan terjangkau melalui program dan bantuan tunjangan.  (CEP)

0 Komentar